Loading...
link : 5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti
5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti
5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti
Sobat! anda bermimpi menjadi ustadz yang menjadi pusat perhatian dan tempat curhat, rujukan fatwa masyarakat? Bagus sekali, satu cita-cita luhur semoga menjadi kenyataan untuk anda. Namun sebelum anda melangkah lebih jauh dalam upaya mewujudkan impian mulia anda ini, terlebih dahulu simak petuah Imam Ahmad bin Hambal berikut ini.
Petuah ini, beliau sampaikan berdasarkan ilmu dan pengalaman beliau sebagai seorang ulama' dan sekaligus mufti. Menurut beliau ada 5 syarat utama untuk menjadi seorang mufti:
لا ينبغي للرجل أن ينصب نفسه للفتوى حتى يكون فيه خمس خصال أما أولها فأن تكون له نية فإنه إن لم تكن له نية لم يكن عليه نور ولا على كلامه نور وأما الثانية فيكون عليه حلم ووقار وسكينة وأما الثالثة فيكون قوياً على ما هو فيه
Loading...
وعلى معرفته وأما الرابعة فالكفاية وإلا مضغه الناس والخامسة معرفة الناس.
Tidak layak bagi seseorang untuk menobatkan dirinya menjadi seorang mufti, hingga ia memenuhi 5 kriteria berikut:
1. Memiliki niat yang tulus, karena bila ia tidak memiliki niat yang tulus, niscaya ia tidak mendapatkan cahaya (petunjuk dari Allah)dan ucapannya juga tidak akan memancarkan cahaya (petunjuk dari Allah)
2. Memiliki ilmu, bersifat lemah lembut, berwibawa dan tenang (tidak reaktif atau emosional)
3. Memiliki keteguhan dalam menetapi setiap ilmu yang ia ajarkan dan benar-benar menguasainya.
4. Memiliki kecukupan materi, bila tidak ia pasti menjadi bulan-bulanan masyarakat.
5. Memahami sifat dan macam-macam masyarakat.
Kelima kriteria ini, selanjutnya dijabarkan dengan begitu indah oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I'ilaamul Muwaqqi'in 4/250-257.
Selamat membaca, merenungkan dan kemudian mengamalkan petuah Imam Ahmad bin Hambal di atas, semoga menjadi ulama' rabbani.
Ya Allah, limpahkan keteguhan dan istiqamah kepada hambamu yang lemah ini. Amiin.
http://ift.tt/2dIQ6Aw
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri]
Tidak layak bagi seseorang untuk menobatkan dirinya menjadi seorang mufti, hingga ia memenuhi 5 kriteria berikut:
1. Memiliki niat yang tulus, karena bila ia tidak memiliki niat yang tulus, niscaya ia tidak mendapatkan cahaya (petunjuk dari Allah)dan ucapannya juga tidak akan memancarkan cahaya (petunjuk dari Allah)
2. Memiliki ilmu, bersifat lemah lembut, berwibawa dan tenang (tidak reaktif atau emosional)
3. Memiliki keteguhan dalam menetapi setiap ilmu yang ia ajarkan dan benar-benar menguasainya.
4. Memiliki kecukupan materi, bila tidak ia pasti menjadi bulan-bulanan masyarakat.
5. Memahami sifat dan macam-macam masyarakat.
Kelima kriteria ini, selanjutnya dijabarkan dengan begitu indah oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitabnya I'ilaamul Muwaqqi'in 4/250-257.
Selamat membaca, merenungkan dan kemudian mengamalkan petuah Imam Ahmad bin Hambal di atas, semoga menjadi ulama' rabbani.
Ya Allah, limpahkan keteguhan dan istiqamah kepada hambamu yang lemah ini. Amiin.
http://ift.tt/2dIQ6Aw
[Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Ustadz Dr. Muhammad Arifin Badri]
Demikianlah Artikel 5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti
Sekianlah artikel 5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel 5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/10/5-syarat-seorang-ustadz-menjadi-mufti.html
Loading...
0 Response to "5 Syarat Seorang Ustadz Menjadi Mufti"
Posting Komentar