Loading...

Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan

Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan
link : Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan

Banyak Dicari


    Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan


    nazar dalam islam

    Pertanyaan:

    Aslmkm

    Ada org sering nazar tapi dlm hati dan blm diucapkan. Itu kena gak? Bgmn hukumnya? Trus kalo gak dijalanin apa konskwensinya? Trima kasih..

    (N..N..)

    Jawaban:

    Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, amma ba'du,

    Nazar tidak sah jika hanya sebatas niat atau belum diucapkan. Misalnya seseorang berniat, jika dia lulus ujian tahun ini, akan berpuasa daud selama sebulan lillahi ta'ala. Sebatas niat semacam ini, belum dianggap nazar yang sah, yang wajib dia laksanakan.

    http://ift.tt/2b25OUZ

    Fairuz Abadzi – ulama syafiiyah –
    Loading...
    menegaskan,

    ولا يصح النذر إلا بالقول

    "Nazar tidak sah, kecuali diucapkan." (Al-Muhadzab, 1/440) .

    An-Nawawi dalam syarah Muhadzab memberikan penjelasan,

    وهل يصح بالنية من غير قول … (الصحيح) باتفاق الأصحاب أنه لا يصح إلا بالقول ولا تنفع النية وحدها

    Apakah nazar sah semata dengan niat, tanpa diucapkan…(yang kuat) berdasarkan sepakat ulama madzhab Syafii, bahwa tidak sah nazar kecuali diucapkan. Niat semata, tidak bermanfaat (tidak dianggap). (Al-Majmu' Syarh Muhadzab, 8/451)



    Hal yang sama juga dinyatakan Al-Mardawi – ulama hambali – dalam Al-Inshaf,

    ولا يصح (النذر) إلا بالقول ، فإن نواه من غير قول : لم يصح بلا نزاع

    Nazar tidak sah kecuali dengan diucapkan. Jika dia hanya berniat, namun tidak dia ucapkan, tidak sah nazarnya, tanpa ada perbedaan pendapat. (Al-Inshaf, 11/118)

    Allahu a'lam

    Dijawab oleh ustadz Ammi Nur Baits





    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan

    Sekianlah artikel Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/10/hukum-nazar-dalam-hati-dan-belum.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Hukum Nazar dalam Hati Dan Belum Diucapkan"

    Posting Komentar