Loading...

Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok

Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok
link : Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok

Banyak Dicari


    Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok


    Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok

    Berita Islam 24H - Bareskrim Mabes Polri berkewajiban menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali," ujar pakar Hukum Tata Negara (HTN) Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/10).

    Yusril mengatakan, setiap orang yang datang melapor, wajib dituangkan dalam berita acara laporan. Berita acara itu berisi antara lain identitas
    Loading...
    pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Laporan tersebut, Yusril mengatakan, haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan.

    Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli. "Dalam konteks inilah, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor," kata Yusril.

    Yursril ikut buka suara terhadap pernyataan Ahok lantaran dia ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. "Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat," ujarnya. [beritaislam24h.com / rci]


    Demikianlah Artikel Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok

    Sekianlah artikel Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/10/yusril-bareskrim-wajib-terima-laporan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Yusril: Bareskrim Wajib Terima Laporan Penistaan Agama oleh Ahok"

    Posting Komentar