Loading...

Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok

Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok
link : Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok

Banyak Dicari


    Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok


    Pengamat Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai, polisi wajib meneruskan laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan Bakal calon Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok). Menurut dia, alasan polisi menolak laporan tersebut sangat tidak masuk akal.

    Yusril menjelaskan, Bareskrim Mabes Polri wajib menerima laporan masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana penistaan agama dalam suatu acara di Kepulauan Seribu beberapa hari yang lalu.

    "Menolak menerima laporan dengan alasan tidak ada fatwa MUI adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan hukum sama sekali," jelas Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (7/10).
    Loading...
    0px">
    Menurut Yusril, setiap orang yang datang melapor, wajiblah dituangkan dalam berita acara laporan yang isinya antara lain adalah identitas pelapor, terlapor, tindak pidana yang diduga telah dilakukan, locus dan tempus delicti, serta saksi-saksi yang mengetahui dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

    "Laporan tersebut haruslah ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menyimpulkan benar tidaknya telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Untuk memastikan apakah perbuatan yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak, penyelidik dapat meminta keterangan ahli.

    Dalam konteks inilah, kata dia, apakah ucapan terlapor Gubernur DKI termasuk penistaan atau tidak, penyelidik dapat meminta MUI untuk menerangkannya. Jadi bukan setelah ada fatwa MUI baru polisi dapat menerima laporan dari pelapor.

    "Saya menulis ini semata-mata ingin memberitahu semua pihak tentang prosedur penerimaan laporan sesuai hukum yang berlaku. Saya mendesak, Bareskrim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tidak membeda-bedakan orang dalam melayani laporan masyarakat," tuntas Yusril. 

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok

    Sekianlah artikel Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/10/yusril-polisi-mengada-ada-tolak-laporan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Yusril: Polisi mengada-ada tolak laporan dugaan penistaan agama Ahok"

    Posting Komentar