Loading...

Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka
link : Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Banyak Dicari


Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Loading...
 Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.






"Kesimpulan hasil gelar perkara. Mengingat terjadinya perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli, antara lain ada tidaknya unsur niat menista atau tidak agama hal ini juga menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah Brigjen Pol Agus Adrianto sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).

Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didominasi pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudar Basuki Thahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka," kata Komjen Ari Dono.

Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak keluar negeri. Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.

"Melakukan tindak pencegaan agar yang bersangkutan tidak keluar wilayah Republik Indonesia," kata Kabareskrim.


(van/fjp)





Jadi Tersangka, Ahok Dicegah Keluar Negeri




"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11/2016). 

Ari Dono mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak bulat. Namun, kesimpulan sudah diambil.

"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya. 

Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).





Ahok Tersangka, Bareskrim Terbitkan Surat Penyidikan



 Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke tingkat penyidikan. Ahok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga. 

"Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). 

Keputusan menetapkan Ahok sebagai tersangkan diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik. 

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

"Dicapai kesepakatan meski tidak bulat, didominasi yang menyatakan perkara ini akan dilanjutkan proses penyidikan," kata Ari Dono. 
(idh/erd)






Kapolri Minta Masyarakat Hormati Keputusan Soal Status Kasus Ahok



Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan agar semua pihak menghormati keputusan Bareskrim Polri terkait status kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tito menyebut gelar perkara Ahok sudah berjalan sesuai ketentuan. 

"Saya harap semua masyarakat menghormati dan menghargai setiap keputusan penegak hukum," kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Tito mengatakan, semua pihak terlapor dan pelapor diundang dalam pengumuman ini. Namun, pengumuman secara terbuka tetap dilakukan meski pihak terlapor dan pelapor hadir atau tidak hari ini.

"Karena mereka sudah menyaksikan semuanya kemarin ya. Karena memang secara hukum produk hukum pada tingkat penyelidikan tidak boleh dilakukan secara terbuka. Kemarin semua dilakukan transparan terbuka saksi ahli terlapor, pelapor, saksi ahli netral semua dihadirkan,tunggu saja," ujarnya.

Pemgumuman dijadwalkan digelar di Rupatama Mabes Polri pukul 10.00 WIB pagi ini. Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menyebut ada 7 orang ahli dari Polri yang hadir dalam gelar perkara. 

Sedangkan pihak pelapor membawa 6 ahli dan pihak terlapor yakni Ahok mengikutsertakan 5 orang ahli. Namun ahli dari terlapor tidak menggunakan kesempatan untuk memberikan keterangan tambahan terkait penyelidikan laporan dugaan penistaan agama.

Dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Sambutan Ahok yang kini jadi kontroversi terkait penyebutan surat Al Maidah 51 dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga. 


Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !




Demikianlah Artikel Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka

Sekianlah artikel Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/11/allau-akbar-mabes-polri-tetapkan-ahok.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Allau Akbar ! Mabes Polri Tetapkan Ahok Jadi Tersangka"

Posting Komentar