Loading...

Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok

Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok
link : Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok

Banyak Dicari


Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok

Loading...
Jurnalmuslim.com - Menteri Agama Lukman Hakim menolak berkomentar mengenai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Fatwa MUI dianggap memicu aksi besar pada 4 November lalu.

"Mohon maaf saya tentu tidak masuk ke wilayah seperti itu, saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umara," kata Lukman saat ditemui usai menghadiri Munas Lembaga Dakwah Islam Indonesia di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (8/11).

Lukman mengatakan, pihak yang berwenang membicarakan fatwa MUI adalah ahli agama atau para ulama. Sebagai Menteri Agama, Lukman mengatakan, dirinya hanya sekadar memfasilitasi kehidupan keagamaan agar berjalan dengan baik.

"Tapi apakah itu penafsiran yang seperti apa, apakah yang benar atau yang apa dan seterusnya, itu para ahli, para ulama yang nanti akan menjelaskan," kata Lukman.

MUI mengeluarkan fatwa bahwa Ahok telah menistakan agama. Saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, Ahok menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 dan dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta. MUI menilai pernyataan Ahok merupakan penghinaan terhadap Alquran dan ulama.

Lukman meminta kepada semua pihak untuk menunggu hasil pengungkapan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok oleh aparat penegak hukum. Saat ini kepolisian tengah menindaklanjuti proses penyelidikan perkara.

"Sebaiknya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para penegak hukum," kata Lukman.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, sebagai negara hukum, proses penanganan perkara merupakan tugas aparat penegak hukum. Pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang berhak memutus sengketa perkara.

"Jadi sebaiknya semua kita sabar menunggu sambil terus mengamati, mengikuti bagaimana proses ini terjadi," ujarnya.

Lukman menyatakan harus membatasi diri untuk tidak mengomentari sebuah perkara yang sedang dalam proses hukum. Dia menyerahkan pada pihak kepolisian yang saat ini sedang melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama.

Kepolisian berencana melakukan gelar perkara secara terbuka terhadap kasus yang menjerat Ahok karena menyinggung surat Al-Maidah ayat 51. Gelar perkara terbuka merupakan suatu yang baru dan pertama kali dilakukan.

Dalam gelar perkara, semua barang bukti, keterangan pihak terkait, dan bukti lainnya dibicarakan secara bersama. Usai gelar perkara, polisi kemudian memutuskan apakah Ahok ditetapkan sebagai tersangka atau dihentikan proses penyelidikannya. Karena itu, biasanya proses gelar perkara diadakan secara tertutup. (rel/gil)


Demikianlah Artikel Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok

Sekianlah artikel Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/11/miris-menteri-agama-enggan-tanggapi.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Miris, Menteri Agama Enggan Tanggapi Fatwa MUI Soal Ahok"

Posting Komentar