Loading...

Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?

Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?
link : Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?

Banyak Dicari


    Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?


    http://ift.tt/2cykdwV

    Tanya: Jika Shalat belum dikerjakan namun terlanjur haid apakah harus menggantinya nanti ketika setelah suci atau membiarkannya?

    Jawab: Sebagaimana dijelaskan Ustadz Ahmad Syarwat LC dalam laman rumah fiqih, ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

    Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, seorang wanita yang ketika masuk waktu shalat fardhu dalam keadaan suci, lalu di tengah waktu shalat dia mendapatkan darah haidh, padahal belum sempat shalat, maka kewajiban shalatnya gugur. Dan untuk itu tidak perlu diqadha' bila nanti telah suci.

    Sebaliknya dalam mazhab Asy-Syafi'iyah, kewajiban shalatnya tidak gugur. Sehingga bila nanti sudah selesai dari masa haidh, wajib mengganti shalatnya dengan qadha'.

    Syaratnya sederhana, darah haidh itu keluar setelah beberapa saat masuk waktu, sekira durasi untuk dapat berwudhu dan mengerjakan shalat. Tetapi kalau begitu masuk waktu shalat, langsung dapat haidh, jaraknya tidak cukup untuk sekedar berwudhu dan mengerjakan shalat, maka kewajiban shalatnya pun gugur.

    Kalau yang ditanyakan mana pendapat yang lebih kuat, tentu masing-masing mazhab akan saling mengklaim bahwa pendapat mereka lah yang paling kuat. Jadi buat kita, yang penting bukan memilih yang paling kuat, tetapi memilih yang paling
    Loading...
    'aman'.

    http://ift.tt/2e1aL4T

    Urusan mengerjakan shalat fardhu bukan urusan main-main. Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, selain berdosa besar, juga dipastikan akan masuk neraka. Oleh karena itu, kalau ada dua pendapat yang berbeda, yang satu mengharuskan kita mengganti shalat, dan satunya lagi tidak mengharuskan, logika kita tentu akan langsung bisa mengambil kesimpulan, yaitu kita akan pilih yang mengharuskan kita mengganti.

    Kenapa harus menggantinya? Mari kita buat pengandaian. Seandainya nanti di akhirat ternyata yang benar tidak harus menganti sebagaimana pendapat mazhab Al-Hanafiyah, sementara kita sudah terlanjur mengganti, tentu tidak ada risiko apa-apa. Malah kita akan dapat untung, karena kita dapat pahala shalat sunnah.

    Sebaliknya, kalau yang benar ternyata kita harus mengganti shalat, padahal kita tidak menggantinya, maka celaka dua belas buat kita. Badan kita akan dibakar api neraka Saqar karena meninggalkan shalat fardhu. Betapa ruginya kita kalau sampai hal itu terjadi.

    Maka pilihan yang paling logis adalah memilih yang risikonya paling kecil, atau yang sama sekali tidak ada risikonya.

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?

    Sekianlah artikel Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/11/terlanjur-haid-shalat-belum-dikerjakan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Terlanjur Haid, Shalat Belum Dikerjakan, Apakah Tetap Harus Mengganti?"

    Posting Komentar