Loading...
link : Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat.
Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat.
Pernyataan Kapolri Tito Karnavian yang menyatakan fatwa MUI bukan hukum positif, menuai kritikan hingga kecaman. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nasir menegaskan, fatwa MUI harus dalam posisi yang penting melebihi hukum positif.
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI), Fahmi Salim Zubair, berseloroh bahwa Polri dan Pemerintahan Joko Widodo "takut" dengan fenomena Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI).
"Intinya sih pemerintah dan Polri takut dengan fenomena GNPF-MUI. Aksi 212 bisa jadi kapan saja.. hehehe," sindir Fahmi Salim di akun Twitter @Fahmisalim2. @Fahmisalim2 menyertakan poster yang berisi pernyataan Haedar Nasir soal fatwa MUI.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku
Loading...
Zulkarnain menegaskan, selama 50 tahun usia MUI, MUI baru mendengar ada fatwa yang mesti bijak. Karena fatwa MUI berdasarkan hukum syariat Al Quran, Sunnah dan Qoul Ulama.
Kapolri juga menyatakan, aksi "sweeping" berawal dari fatwa MUI yang terdapat bahasa-bahasa sensitif, yakni tidak boleh menggunakan atribut non-Muslim di semua pertokoan dan pusat perbelanjaan.
Soal desakan pencabutan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, Ustad Tengku menegaskan bahwa fatwa MUI tidak bakal dicabut, sampai kiamat. "Belum ada satu pun fatwa MUI dicabut. Bahkan Fatwa HARAMNYA Hadir Ritual NATAL Bagi Umat Islam. Tidak Ada dan tidak bakal DICABUT sampai KIAMAT," tegas @UstadTengku.
Sumber: http://ift.tt/2heVVHY
Penegasan itu disampaikan Ustadz Tengku menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian yang meminta agar setiap fatwa yang dikeluarkan MUI haruslah juga mempertimbangkan keberagaman dan kebhinnekaan Indonesia.
Kapolri juga menyatakan, aksi "sweeping" berawal dari fatwa MUI yang terdapat bahasa-bahasa sensitif, yakni tidak boleh menggunakan atribut non-Muslim di semua pertokoan dan pusat perbelanjaan.
"Zaman Pak Harto Keluar Fatwa MUI tentang haramnya hadir ritual Natal bagi umat Islam. Pak Harto Menghormatinya. Tidak minta fatwa MUI untuk disesuikan," tegas Ustad Tengku di akun Twitter @UstadTengku.
Soal desakan pencabutan Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2016, Ustad Tengku menegaskan bahwa fatwa MUI tidak bakal dicabut, sampai kiamat. "Belum ada satu pun fatwa MUI dicabut. Bahkan Fatwa HARAMNYA Hadir Ritual NATAL Bagi Umat Islam. Tidak Ada dan tidak bakal DICABUT sampai KIAMAT," tegas @UstadTengku.
Sumber: http://ift.tt/2heVVHY
Demikianlah Artikel Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat.
Sekianlah artikel Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat. dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/12/fatwa-tentang-atribut-natal-sekjen-mui.html
Loading...
0 Response to "Fatwa Tentang Atribut Natal, SEKJEN MUI : Fatwa MUI Tidak Bakal Dicabut, Sampai Kiamat."
Posting Komentar