Loading...

Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan

Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan
link : Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan

Banyak Dicari


    Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan



     Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan
    Ilustrasi Alfamart : Brilio

    Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan yang diajukan Mustolih Siradj selaku konsumen/Donatur Alfamart terhadap keterbukaan informasi tentang dana bantuan sumbangan yang dilakukan PT Alfaria Trijaya (Alfamart).

    Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner KIP yang diketuai Diah Aryani mengabulkan semua permohonan yang diajukan Mustolihin. Dia meminta Alfamart untuk melakukan transparansi atas dana sumbangan yang dikumpulkan di gerai-gerai alfamart di seluruh Indonesia.

    "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seterusnya dan semua keterbukaan yang diminta pemohon kepada pihak termohon sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya merupakan informasi yang terbuka," kata Diah saat membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12).

    Dalam amar
    Loading...
    putusannya, termohon harus membuka semua data yang berkaitan dengan penggalangan dana sumbangan di berbagai gerai Alfamart. Kemudian juga proses perizinan kepada Dinas Sosial terkait izin pembukaan open donate, termasuk berbagai informasi penyaluran dana sumbangan yang terkumpul hingga tahun 2015.

    Atas putusan tersebut pemohon Mustolih mengaku mengapresiasi putusan majelis komisioner KIP. Sebab, selama ini PT Alfaria Trijaya menyalahgunakan dana sumbangan dari warga untuk keperluan CSR perusahaan tersebut.

    "Saya sebagai konsumen mengapresiasi putusan majelis. Karena selama ini mereka (Alfamart) menggunakan dana sumbangan sebagai dana CSR perusahaan mereka sendiri.Dia juga mengakui pengelolaan sumber dana tersebut untuk CSR" kata Mustolih usai sidang putusan.

    Ditambahkan dia hal ini juga merupakan evaluasi Kementerian Sosial yang memberikan izin penggalangan dana oleh perusahaan-perusahaan.

    "Banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan Alfamart atas izin penyelenggaraan penggalangan dana dari kemensos," kata dia.

    Terakhir dia berharap Kementerian Sosial untuk melakukan evaluasi atas pemberian izin tersebut, atau bahkan memoratorium izin-izin serupa untuk menghindari praktik serupa.

    "Kementerian Sosial harusnya melakukan evaluasi atas izin-izin semacam itu atau bahkan setidak-tidaknya memoratorium perizinannya sambil melakukan evaluasi atas praktik yang dilakukan Alfamart," tutup dia.

    Sementara itu, pihak Alfamart enggan memberikan keterangan pasca-putusan tersebut. Mereka langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan diwawancarai.

    "Nanti yah rilisnya akan kami kirim lewat email," ujar salah satu perwakilan dari PT Alfaria Trijaya.

    Merdeka


    Demikianlah Artikel Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan

    Sekianlah artikel Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/12/gugatan-menang-alfamart-wajib-buka.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Gugatan Menang! Alfamart wajib buka detail penggalangan dana sumbangan"

    Posting Komentar