Loading...
link : Laknat bagi Para Pendukung Riba
Laknat bagi Para Pendukung Riba
Laknat bagi Para Pendukung Riba
Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
Yang dilaknat bukanlah hanya para rentenir dalam transaksi riba. Namun setiap yang mendukung langsung dalam praktek riba, semuanya terkena laknat. Laknat itu berarti jauh dari rahmat Allah.
Dari Jabir radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba." Kata beliau, "Semuanya sama dalam dosa." (HR. Muslim no. 1598).
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Dalam hadits ada penegasan haramnya
Loading...
menjadi pencatat transaksi riba dan menjadi saksi transaksi tersebut. Juga ada faedah haramnya tolong-menolong dalam kebatilan." (Syarh Shahih Muslim, 11: 23)
Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)
Hanya Allah yang memberi taufik.
[Cerkiis.blogspot.com, Selesai disusun 25 Rabi'ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal]
Rentenir kena laknat, nasabah yang meminjam riba pun kena, begitu pula pencatat dan yang menjadi saksi. Laknat sendiri berarti jauh dari rahmat Allah, sebagaimana dikatakan oleh para ulama.
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, anugerahkanlah padaku yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari selain-Mu. (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan)
Hanya Allah yang memberi taufik.
[Cerkiis.blogspot.com, Selesai disusun 25 Rabi'ul Awwal 1435 H, di Panggang-Gunungkidul. Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal]
Demikianlah Artikel Laknat bagi Para Pendukung Riba
Sekianlah artikel Laknat bagi Para Pendukung Riba kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Laknat bagi Para Pendukung Riba dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/12/laknat-bagi-para-pendukung-riba.html
Loading...
0 Response to "Laknat bagi Para Pendukung Riba"
Posting Komentar