Loading...
link : Wanita Potong Rambut
Wanita Potong Rambut
Loading...
Wanita Potong Rambut
Kadang wanita bingung mengurus rambut yang sering dianggap sebagai mahkota wanita itu sebenarnya boleh dipotong atau tidak? Soal ada yang suka rambut panjang kemudian membiarkannya panjang atau suka pendek mungkin lebih pada selera. Namun bagaimana sebenarnya hukum memotong rambut bagi wanita?
Berikut kami ketengahkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin tentang hukum memotong rambut kepala bagi seorang wanita.
Tanya :
Apa hukum memotong rambut bagi wanita?
Jawab :
Catatan:
[a] Sunan Abi Dawud (4031)
Jawab :
Yang disyariatkan bagi wanita adalah membiarkan rambutnya sebagaimana adanya, dan tidak menyelisihi adat kebiasaan negerinya. Para ahli fikih dari kalangan Hanbali menyebutkan bahwa makruh (dibenci) wanita memotong rambutnya kecuali ketika haji atau umrah, sementara sebagaian ahli fikih Hanbali yang lain mengharamkannya. Akan tetapi, dalam hal ini tidak ada nas (dalil) yang menunjukkan kemakruhan atau keharaman tersebut, karena hukum asalnya adalah tidak mengapa. Maka boleh bagi wanita memotong rambutnya, baik bagian depan maupun maupun belakang, dengan batasan tidak sampai tasyabbuh(menyerupai) rambut laki-laki karena hukum asalnya adalah dibolehkan. Meskipun demikian, saya memakruhkan wanita memotong rambutnya karena pandangan dan tuntutan wanita terhadap adat-adat kebiasaan yang dia dapatkan dari selain negerinya akan membukakan pintu baginya untuk mengikuti adat-adat yang masuk. Bisa jadi dia terjerumus (mengikuti) adat (kebiasaan) yang diharamkan sementara dia tidak menyadarinya. Semua adat yang masuk ke negeri kita berupa berbagai fenonema, pakaian, serta tempat tinggah -jika bukan perkara yang terpuji yang dianjurkan oleh syariat- sebaiknya dijauhi dan ditinggalkan. Hal ini mengingat jiwa manusia senantiasa menuntut lebih jauh dalam mengikuti orang lain, bahkan bisa jadi dia terjerumus ke dalam syirik taqlid (budaya) yang mengandung dosa yang tidak dibolehkan oleh syariat. Di sana ada hal-hal yang kita pegangi yang oleh sebagian kita dinamai adat dan budaya. Kami mengingkari penamaan ini, dan kami katakan, "Kalian telah tersesat dan kalian tidak mendapat petunjuk." Sesungguhnya yang menjadi adat kita adalah perkara-perkara yang disyariatkan oleh agama yang tidak dihukumi oleh adat dan budaya, seperti hijab (jilbab) misalnya. Tidak benar kita menamakan hijab wanita adalah adat dan budaya. Jika kita menamakan hal itu sebagai adat atau budaya, maka itu adalah pelanggaran atas syariat dan membuka pintu untuk meninggalkannya kemudian beralih kepada adat yang baru yang tunduk kepada perubahan zaman. Di samping itu, hal itu juga merupakan penggantian syariat dengan adat dan budaya yang dihukumi oleh urf (kebiasaan). Telah sama diketahui bahwa syariat adalah tetap, tidak dihukumi oleh urf, tidak pula adat dan budaya.
Bahkan yang wajib bagi seorang muslim, siapa pun dan di mana pun, untuk beriltizam dengan syariat agamanya dalam perkara yang wajib maupun yang sunnah. Wallahu al-muwaffiq
(Dalam kesempatan lain ketika menjawab pertanyaan yang sama, Syaikh berkata,) "Jika wanita tersebut memotongnya sehingga menyerupai rambut laki-laki, maka yang seperti itu adalah haram dan termasuk dosa besar karena Nabi melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Demikian pula, jika dipotong dengan mode menyerupai mode rambut wanita kafir, maka haram sebagaimana sabda Nabi,
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum itu" [a]
Fatawa Ulama Bilad al-Haram hal. 512513. Fatawa a;-Mar'ah al-Muslimah II/512513-.
[Cerkiis.blogspot.com, sumber: jilbab.or.id, Dari Majalah Fatawa Vol III, Juli 2007/ Jumadits Tsani 1428]
Bahkan yang wajib bagi seorang muslim, siapa pun dan di mana pun, untuk beriltizam dengan syariat agamanya dalam perkara yang wajib maupun yang sunnah. Wallahu al-muwaffiq
(Dalam kesempatan lain ketika menjawab pertanyaan yang sama, Syaikh berkata,) "Jika wanita tersebut memotongnya sehingga menyerupai rambut laki-laki, maka yang seperti itu adalah haram dan termasuk dosa besar karena Nabi melaknat wanita yang menyerupai laki-laki. Demikian pula, jika dipotong dengan mode menyerupai mode rambut wanita kafir, maka haram sebagaimana sabda Nabi,
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk kaum itu" [a]
Fatawa Ulama Bilad al-Haram hal. 512513. Fatawa a;-Mar'ah al-Muslimah II/512513-.
[Cerkiis.blogspot.com, sumber: jilbab.or.id, Dari Majalah Fatawa Vol III, Juli 2007/ Jumadits Tsani 1428]
Catatan:
[a] Sunan Abi Dawud (4031)
Demikianlah Artikel Wanita Potong Rambut
Sekianlah artikel Wanita Potong Rambut kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Wanita Potong Rambut dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/12/wanita-potong-rambut.html
Loading...
0 Response to "Wanita Potong Rambut"
Posting Komentar