Loading...

10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa

10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa
link : 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa

Banyak Dicari


    10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa




    Tajudin akhirnya bebas setelah 9 bulan dipenjara tanpa dosa. Penjual cobek itu dituduh mempekerjakan anak dan dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Belakangan terungkap, tuduhan itu isapan jempol belaka.

    Berikut 10 fakta kasus Tajudin yang dirangkum detikcom, Minggu (15/1/2016):

    1. Anak adalah Keponakan

    Polisi dari Polres Tangerang menggerebeknya dengan tuduhan mempekerjakan dua anak, Cepi dan Dendi. Padahal, dua anak itu masih kerabatnya.
     10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa

    "Saya katanya melakukan penjualan orang, mempekerjakan orang. Cuma saya merasa tidak mempekerjakan, saya suruh dia sekolah tidak mau. Orang tuanya yang menitipkan, mereka keponakan saya," ujar Tajudin.

    2. Penghasilan Rp 500 Ribu per Bulan

    Tajudin membeli cobek dari harga Rp 5 ribu-Rp 20 ribu dan menjual dengan harga yang sama kepada para anak buah. Sementara untuk penghasilan pribadinya, Tajudin menjual cobek dengan harga Rp 20 ribu-Rp 50 ribu.

    "Kalau bicara penghasilan, kecil pastinya. Sebulan bisa dapat Rp 500 ribu udah bersyukur," kata pengacara Tajudin, Erlangga dari LBH Keadilan.

    3. Diancam 15 Tahun Penjara

    Tajudin didakwa mempekerjakan anak sehingga dikenakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP) dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal itu adalah:

    Pasal 2 ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasal itu berbunyi:

    Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

    Pasal 88 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berbunyi:

    Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

    Adapun Pasal 76I UU No 35 Tahun 2014 menyatakan:

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak.

    4. Tidak Ada yang Menengok di Penjara
    Tajudin dimasukan sel mulai 20 April 2016 malam. Sejak saat itu, dia tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya. Demikian sebaliknya, keluarganya tidak ada yang berani menengok Tajudin karena trauma.
    Loading...
    src="https://lh3.googleusercontent.com/blogger_img_proxy/AEn0k_uAeGPTy3uzqAIsQMhspdfUZAt1_07quhv4mE2bQ-n8F9dD-pTXde2xqpkYQo6xiRKCh5_BliKLxQ=s0-d" style="display: block; height: auto !important; margin-bottom: 5px; margin-left: auto; margin-right: auto; overflow: hidden">
    "Nggak ada yang nengokin. Di sini kan tidak boleh bawa handphone. Kirim-kirim surat juga nggak," kata Tajudin yang menginjak usia 42 tahun itu.

    5. Istri Sedang Hamil
    Saat dimasukan ke penjara, istri Tajudin sedang hamil 4 bulan. Anaknya lahir tanpa kehadiran dirinya.

    "Apalagi istri saya habis melahirkan, buat makan sendiri saja susah, apalagi buat jenguk saya. Dari Bandung ke sini kan jauh. Nafkah mungkin dia nyari sendiri," ungkap Tajudin dengan menangis terbata-bata.

    6. Tulang Punggung Keluarga
    Tajudin memiliki anak yang sedang menempuh bangku SMA dan SMP. Sejak dikurung dalam penjara, ia tidak mengetahui nasib keluarganya.

    "Anak saya mungkin dipaksain tetap sekolah. Kalau berhenti atau nggak, saya nggak tahu. Kabar istri juga nggak tahu. Dari badan saya sampai kurus kering ini mereka nggak tahu," ujar Tajudin lirih. 

    7. Dituntut 3 Tahun
    Tajudin dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Bila tidak membayar denda, maka Tajudin harus menggantinya dengan kurungan selama 1 bulan.
     10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa

    Jaksa menyatakan Tajudin telah terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo pasal 64 ayat 1 sesuai dakwaan.

    8. Vonis Bebas
    PN Tangerang memvonis bebas Tajudin pada Kamis (12/1) karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis yaitu di mana anak-anak sudah terbiasa membantu orang tuanya.

    "Melepaskan terdakwa dari dakwaan. Secara sosiologis, anak-anak sudah biasa membantu orang tuanya," ucap majelis hakim.

    9. Bebas yang Tertunda
    Meski divonis bebas pada Kamis (12/1), ia tidak serta merta tidak keluar dari tahanan. Tajudin harus menunggu petikan putusan yang dikeluarkan PN Tangerang.

    Setelah diperjuangkan tim LBH Keadilan, Tajudin baru benar-benar menghirup udara bebas pada Sabtu (14/1) sidang.

    10. Tajudin akan Menuntut Balik
    Tajudin akan menuntut balik pihak-pihak yang menzaliminya. Hidup 9 bulan di balik penjara tanpa dosa membuatnya trauma. Selama itu pula ia tidak bisa bertemu keluarganya, termasuk istrinya yang sedang hamil tua.
     10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa DosaTim pengacara dari LBH Keadilan (Bil Wahid/detikcom)

    Tajudin juga akan melaporkan Ketua PN Tangerang karena petikan putusan telah sehingga ia harus menghuni 2 malam lebih lama di dalam penjara.

    "Saya tulang punggung satu satunya, di mana itu saya minta keadilan dari pemerintah. Orang benar pasti ada balasannya," kata Tajudin. 
    (asp/tor)

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa

    Sekianlah artikel 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel 10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/10-fakta-pilu-tajudin-si-penjual-cobek.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "10 Fakta Pilu Tajudin Si Penjual Cobek yang Dipenjara Tanpa Dosa"

    Posting Komentar