Loading...
link : Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan
Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan
Warga Bukit Duri Jakarta Selatan menang melawan Satpol PP Pemkot Jaksel terkait penggusuran normalisasi kali Ciliwung. Hakim menyatakan gugatan warga diterima sepenuhnya.
"Kenapa dikabulkan? pertimbangan hakim mengatakan bahwa banyak kesalahan yang dilakukan Pemprov. SP (Surat Peringatan) terbit atas dasar hukum tidak tepat dan tidak profesional," ujar kuasa hukum warga Vena Soemarwi dihubungi detikcom, Kamis (5/1/2017).
Perwakilan warga yang menggugat yaitu Masenah, Ambrosius Maru, Siti Nurhikmah dan Sandyawan Sumardi. Vonis itu diucapkan di PTUN Jakarta, siang ini. Duduk sebagai ketua majelis Baiq Yuliani dengan anggota Adhi Budhi Sulistyo dan Edi Septa Suharza. Tergugatnya adalah Satpol PP Pemkot Jaksel.
Vena mengatakan SP yang dikeluarkan oleh Pemkot Jaksel dan Pemprov DKI Jakarta telah melanggar asas hukum pemerintahan yang baik. Meski pun dikatakan Pemkot Jaksel dalil keluarnya SP tersebut adalah perda ketertiban umum.
"Secara de facto rumah warga itu diambil untuk normalisasi," paparnya,
Vena mengatakan SP tersebut juga menimbulkan kerugian terhadap hak warga. Sehingga Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jaksel harus memberikan ganti rugi terhadap rumah warga yang sudah diratakan menjadi tanah.
"Kewajiban dari pemerintah Pemkot dan pemkot karena warga rumah sudah dihancurkan, tanah mereka sudah digunakan untuk program normalisai. Maka Pemkot dan Pemprov dalam hal ini Ahok, harus memberikan ganti rugi yang layak. Dan majelis hakim mengakui tanah-tanah yang digunakan itu, tanah warga yang dimiliki warga turun temurun disebutkan tadi pada tahun 1920," pungkasnya.
Sebagaiamana diketahui, penggusuran di kawasan Bukit Duri dilakukan pada 28 September 2016 lalu oleh Pemkot Jaksel. Padahal warga sendiri tengah melakukan gugatan class action di PN Jakarta Pusat dan PTUN, secara norma hukum wilayah tersebut tidak dapat diganggu hingga mendapatkan
Loading...
putusan berkekuatan hukum tetap. (dtk)
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Warga Bukit Duri Menang Kasus Penggusuran di PTUN
Pemerintah Kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi ke warga.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang putusan terkait gugatan warga Bukit Duri terhadap surat peringatan satu penggusuran yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Januari 2017. Dalam sidang putusan ini, majelis hakim mengabulkan gugatan warga Bukit Duri.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi mengatakan, dalam putusannya majelis hakim meminta Kasatpol PP untuk mencabut surat peringatan tersebut. Salah satu pertimbangannya yaitu majelis hakim menyatakan bahwa tanah yang digusur itu adalah sah milik warga secara turun temurun.
Vera juga mengatakan, atas putusan tersebut pemerintah kota Jakarta Selatan wajib membayar ganti rugi pada warga. Sebab Pemkot Jakarta Selatan telah menggusur rumah warga sejak September 2016.
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas perumahan, pendidikan, dan pekerjaan," kata Vera.
Majelis hakim, lanjut Vera, juga menyatakan bahwa kepemilikan surat warga atas tanah tersebut telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemkot untuk menolak memberikan ganti rugi," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Oktober 2016, warga Bukit Duri melayangkan gugatan ke PTUN terkait SP-1 yang dikeluarkan Kasatpol PP Jakarta Selatan. SP-1 yang menjadi objek gugatan ini berisi perintah bagi warga untuk membongkar bangunan tempat tinggalnya sendiri, dalam kurun waktu 7x24 jam setelah surat dilayangkan.
Sebelum menggugat SP-1 ini, warga bukot duri juga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan warga juga memenangkan gugatan tersebut.
(ren)
Demikianlah Artikel Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan
Sekianlah artikel Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/halo-ahok-hakim-nyatakan-warga-bukit.html
Loading...
0 Response to "Halo Ahok, Hakim Nyatakan Warga Bukit Duri Menangkan Gugatan, Silahkan Anda Ganti Rumah Warga yang Sudah Diratakan"
Posting Komentar