Loading...

Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi
link : Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Banyak Dicari


    Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi


    Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar membantah tuduhan bahwa ia telah menerima suap terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014. "Saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat dini hari, 27 Januari 2017.

    Patrialis tertangkap tangan penyidik KPK pada Rabu malam, 25 Januari 2017. Ia diduga menerima suap dari pengusaha daging impor, Basuki Hariman, sebesar Sin$ 200 ribu untuk menolak uji materi undang-undang tentang peternakan dan kesehatan hewan itu. Uji materi itu diduga akan membuat bisnis impor Basuki menjadi tidak lancar.

    Patrialis menegaskan ia tak pernah membiacarakan uang dengan Basuki. Terlebih, kata dia, Basuki bukan orang yang turut berperkara dalam uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014.

    "Demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki. Bicara uang saja tidak pernah," ucap Patrialis. "Sekarang saya dijadikan tersangka bagi saya ini adalah ujian yang sangat berat."
    Loading...
    align="justify">
    Uji materi Undang Undang Nomor 41 tahun 2014 itu diregistrasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Ada enam pihak yang menjadi pemohon, salah satunya adalah Teguh Boediyana, seorang peternak sapi. Sedang Patrialis menjadi salah satu hakim dari sembilan hakim yang memutus perkara tersebut.

    Patrialis pun meminta kepada jajaran pejabat Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu mengkhawatirkannya. "Mungkin nama MK tercoreng karena saya dijadikan tersangka, tapi saya tekankan saya tidak pernah terima satu rupiah pun dari Pak Basuki," kata dia.

    Sejak dicokok di Mall Grand Indonesia pada Rabu malam, Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu baru kelar diperiksa penyidik pada Jumat dini hari. Begitu keluar ruangan, ia terlihat memakai rompi warna oranye dan digiring ke rumah tahanan.

    Pada perkara ini KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta seorang swasta bernama Kamaludin.

    Basuki dan Ng Fenny sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

    Sumber: http://ift.tt/2jCRp4R


    Demikianlah Artikel Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

    Sekianlah artikel Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/jadi-tersangka-patrialis-akbar-demi.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi"

    Posting Komentar