Loading...
link : Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan
Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan
Razia kendaraan bermotor tentunya tak begitu saja dilakukan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini polisi lalu lintas. Ada sejumlah undang-undang yang mengatur kegiatan ini. Berikut beberapa prosedur yang menjadi dasar untuk melakukan razia lalu lintas, dikutip dari Divisi Humas Polri.
Razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi lalu lintas harus memenuhi ketentuan atau prosedur hukum sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 80 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. Aturan tersebut sebagai menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Razia kendaraan yang dilakukan oleh aparat khususnya kepolisian dapat diketegorikan ilegal atau tidak resmi apabila tidak memenuhi syarat, prosedur, atau ketentuan berikut ini:
1. Surat Perintah Tugas
Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh polisi harus dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas. Ketentuan ini berdasarkan PP No. 80/2012 Pasal 15 ayat (1) "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas."Lebih lanjut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a PP No. 80/2012 terkait dengan pemeriksaan kendaran bermotor di jalan yang dilakukan oleh polisi, surat perintah tugas dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut PP No. 80/2012 Pasal 15 ayat (3) menyebutkan bahwa surat perintah tugas paling sedikit memuat :
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Apabila menjumpai razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan diberhentikan oleh polisi maka Anda berhak untuk menanyakan dan melihat atau membaca surat perintah tugas sebagaimana tersebut diatas. Jika razia tersebut tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas maka Anda berhak untuk mengabaikan keinginan polisi karena pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan surat perintah tugas dapat dikategorikan ILEGAL hanya untuk kepentingan pribadi oknum polisi tersebut.
2.
Loading...
Berseragam Razia yang dilakukan oleh polisi terhadap para pengendara kendaraan bermotor wajib menggunakan seragam dan atribut serta tanda khusus lainnya. Ketentuan ini tertuang dalam PP No. 80/2012 Pasal 16 ayat (1) : "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut."
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
Kewajiban memasang tanda peringatan sebagaimana tersebut diatas secara eksplisit diatur dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi "Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan."
Sementara penentuan jarak pemasangan tanda pemeriksaan secara tegas tertuang dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2): "Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan."
Jadi bilamana Anda dihentikan oleh polisi dalam suatu razia kendaraan bermotor di jalan namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 80/2012 maka Anda berhak untuk menolak keinginan atau perintah polisi tersebut.
Razia kendaraan bermotor di jalan oleh polisi yang tidak sesuai ketentuan PP No. 80/2012 merupakan RAZIA ILEGAL, TIDAK SAH DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB. Catat nama, pangkat dan kesatuan anggota polisi tersebut dan laporkan ke Div Propam Polri melalui nomor telepon (021)-7218615 atau melalui situs Propam Polri http://ift.tt/2kJ4vi1
Dan yang dilkakukan seorang pria ini saat mereview pemeriksaan polisi yang sedang berlangsung dapat anda lihat pada video berikut ini.
Pada awalnya pria ini ditanya dari (media) mana, kemudian pria ini menyebutkan dari KAMI. Setelah berbicara dengan seorang polantas, pria ini kemudian menjelaskan kepada polisi tersebut bahwa pada PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2) seharusnya jarak minim tanda pemeriksaan polisi/plang adalah 25 meter.
Kemudian pria ini menghitung dengan cara berjalan kaki dan hasilnya belum 20 langkah. Pemeriksaan / razia dilakukan. Tak tahu pastinya dimana ini peristiwa ini direkam. Dan video ini telah viral di media sosial.
Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang bersangkutan.
3. Tanda pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Razia atau operasi atau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh polisi harus/wajib dilengkapi dengan tanda atau plang yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan tanda tersebut ditempatkan minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan.Kewajiban memasang tanda peringatan sebagaimana tersebut diatas secara eksplisit diatur dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (1) yang berbunyi "Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan."
Sementara penentuan jarak pemasangan tanda pemeriksaan secara tegas tertuang dalam PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2): "Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan."
4. Lampu kuning dan rompi pada razia malah hari
Razia yang dilakukan pada malam hari juga diwajibkan untuk memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor, lampu isyarat bercahaya kuning, dan memakai rompi yang memantulkan cahaya. (Pasal 22 huruf a,b,c PP No. 80/2012 )Jadi bilamana Anda dihentikan oleh polisi dalam suatu razia kendaraan bermotor di jalan namun pemeriksaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PP No. 80/2012 maka Anda berhak untuk menolak keinginan atau perintah polisi tersebut.
Razia kendaraan bermotor di jalan oleh polisi yang tidak sesuai ketentuan PP No. 80/2012 merupakan RAZIA ILEGAL, TIDAK SAH DAN TIDAK BERTANGGUNGJAWAB. Catat nama, pangkat dan kesatuan anggota polisi tersebut dan laporkan ke Div Propam Polri melalui nomor telepon (021)-7218615 atau melalui situs Propam Polri http://ift.tt/2kJ4vi1
Dan yang dilkakukan seorang pria ini saat mereview pemeriksaan polisi yang sedang berlangsung dapat anda lihat pada video berikut ini.
Pada awalnya pria ini ditanya dari (media) mana, kemudian pria ini menyebutkan dari KAMI. Setelah berbicara dengan seorang polantas, pria ini kemudian menjelaskan kepada polisi tersebut bahwa pada PP No. 80/2012 Pasal 22 ayat (2) seharusnya jarak minim tanda pemeriksaan polisi/plang adalah 25 meter.
Kemudian pria ini menghitung dengan cara berjalan kaki dan hasilnya belum 20 langkah. Pemeriksaan / razia dilakukan. Tak tahu pastinya dimana ini peristiwa ini direkam. Dan video ini telah viral di media sosial.
Demikianlah Artikel Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan
Sekianlah artikel Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/jadi-viral-rekam-razia-lalu-lintas-pria.html
Loading...
0 Response to "Jadi Viral !!! Rekam Razia Lalu Lintas, Pria ini Berani Klaim Beberapa Kesalahan Prosedur Pemeriksaan"
Posting Komentar