Loading...

Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?

Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?
link : Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?

Banyak Dicari


Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?

Loading...

http://ift.tt/2k3SGSu

Pertanyaan:

Assalammu 'alaikum.

Ustadz, maaf menganggu. Saya ada satu soalan. Boleh tak Ustadz terangkan, jika tidak keberatan, tentang kemushkilan saya ini.

Apakah makanan yang sudah terkena (tersentuh) atau dimakan cicak masih boleh dimakan? Bagaimana pula dengan lipas?

Saya dahului dengan terima kasih serta semoga Allah membalas jasa baik Ustadz.

Zul (zulworxz**@***.com)

Jawaban:

http://ift.tt/2k3KTnw

Wa'alaikumussalam warahmatullah.

Semoga maklumat saya bisa dipahami pihak Tuan.

Tidak semua binatang yang haram, statusnya najis. Ada di antara binatang yang haram, namun tidak najis, seperti:

1. Hewan yang sering bekeliaran di sekitar manusia, seperti: kucing dan cicak.
Dalilnya: Shahabat Abu Qatadah pernah berwudhu dengan menggunakan air yang telah diminum kucing. Kemudian, beliau mengatakan, "Sesungguhnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إنها ليست بنجس إنها من الطوافين عليكم والطوافات


'Kucing itu tidak najis karena kucing termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.'" (H.R. Abu Daud; dinilah hasan oleh Al-Albani)

2. Hewan yang tidak memiliki darah merah (serangga kecil), seperti: lipas (kecoak) dan lalat.
Dalilnya, hadis tentang minuman yang kemasukan lalat. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar lalatnya dicelupkan kemudian dibuang, lalu minuman tadi boleh diminum, karena dalam satu sayap lalat, ada penyakit, dan satu sayap lagi mengandung obat penawarnya. (H.R. Bukhari).

Lipas (kecoak) termasuk dalam hadis ini.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?

Sekianlah artikel Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/makanan-yang-telah-tersentuh-cicak.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Makanan yang Telah Tersentuh Cicak Bagaimana Hukumnya?"

Posting Komentar