Loading...

Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?
link : Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

Banyak Dicari


    Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?



    http://ift.tt/2kvXqBs


    KENTUT atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara ilmiah yang kapan saja bisa muncul. Dan terkadang seseorang menganggap enteng mengenai hal ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.

    Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam hal ini, kita seringkali merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yang kita kerjakan itu sah atau kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

    Dalam Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus ketika shalat itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus ketika shalat, mayoritas jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, jika persoalan manahan kentut di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.

    Meski demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, "Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu
    Loading...
    juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani)."

    http://ift.tt/2kvVkBm

    Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu pikiran dan menghilangkan khusyuk.

    Berdasarkan keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan khusyuk.

    Oleh sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yang tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk shalat yang lain, maka anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan meneruskan shalatnya. Wallahu 'alam.


    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim ! 

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?

    Sekianlah artikel Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/menahan-kentut-ketika-sedang-shalat.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Menahan Kentut Ketika Sedang Shalat, Bagaimana Hukumnya?"

    Posting Komentar