Loading...
link : Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri
Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan organisasi masyarakat Islam Front Pembela Islam (FPI) telah memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri pada Tahun 2014 lalu.
Loading...
Ormas FPI terhitung telah terdaftar sebagai sebuah ormas hingga tahun 2019 mendatang. Tjahjo menekankan demikian sekaligus klarifikasi atas pemberitaan sebuah media online sebelumnya.
Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
"FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014, yang tak terdaftar di Kemendagri adalah ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (12/1).
Untuk diketahui, Mendagri sebelumnya menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, ia mengklarifikasi pernyataannya.
"Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA," demikian Tjahjo.(aktual)
Untuk diketahui, Mendagri sebelumnya menyebut FPI tak pernah terdaftar di Kemendagri. Namun setelah meninjau kembali data dan informasi yang ada, ia mengklarifikasi pernyataannya.
"Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA," demikian Tjahjo.(aktual)
Demikianlah Artikel Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri
Sekianlah artikel Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/01/resmi-tjahjo-kumolo-fpi-telah-terdaftar.html
Loading...
0 Response to "Resmi, Tjahjo Kumolo : FPI Telah Terdaftar di Kemendagri"
Posting Komentar