Loading...

Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam
link : Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Banyak Dicari


    Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

    Gelang merupakan perhiasan bagi para wanita dan kini sejumlah kaum laki-laki pun mengenakannya, entah itu dari emas, perak, karet ataupun benang.

    Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?







    Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang
    Loading...
    melakukannya.

    Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).

    Sementara itu mengenakan gelang merupakan sebuah ciri khas bagi wanita dan bisa dikatakan bahwa gelang merupakan perhiasan khusus wanita. Sejumlah ulama pun memandang gelang bukan sebagai perhiasan bagi laki-laki.

    Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.

    Ibnu Hajar Al Haitami berkata: "Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)" (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

    Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A'lam

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

    Sekianlah artikel Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/02/laki-laki-gunakan-gelang-sebagai.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam"

    Posting Komentar