Loading...
link : Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi
Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi
Loading...
Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengungkapkan sejumlah barang hilang dari rumah kliennya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, usai penggeledahan oleh polisi pada Rabu (1/2/2017) kemarin.
Rumah tersebut merupakan milik orangtua Firza dan dihuni oleh keluarga besar Firza.
"Kalau dari keluarga, kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza, terus televisi, tas, make-up, sama beberapa seprai," kata Azis ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2017).
Azis mengatakan, pihak keluarga belum menerima keterangan dari polisi soal barang apa saja yang telah disita.( Baca juga: Tubuh Firza Husein Akan Dicocokkan dengan Video "Chat" WhatsApp )
Pihak keluarga yang keberatan dengan penggeledahan berencana melaporkan kasus penggeledahan itu ke Propam. Menurut Aziz, penggeledahan hanya disaksikan warga dan Ketua RT setempat.
"Nah, itu yang akan kami protes adalah menurut Ketua RT dan warga mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar. Menurut Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang di mana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya dan minta keterangan," kata Azis. ( Baca juga: Habib Rizieq: Saya Sudah Kenyang Difitnah Mulai Sogokan Rp100 Miliar hingga Beristri 6 )
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono secara terpisah menyatakan belum merinci barang apa saja yang diambil dalam penggeledahan di rumah Firza itu.
Namun, ia membenarkan penyidik mengambil bantal, seprai, dan televisi yang terlihat dalam foto-foto berkonten pornografi yang diduga sebagai Firza.
"Kami gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta. Kami akan melihat di situ ya, kami akan menyesuaikan," kata Argo.
Soal legalitas polisi melakukan penggeledahan tanpa didampingi pemilik rumah, Argo memastikan bahwa langkah polisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.
Ia mengutip Pasal 34 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.
"Boleh saja, kan ada Pasal 34 KUHAP, dalam keadaan terdesak bisa," ujar Argo.
Kasus chat WhatsApp bermuatan pornografi, yang diduga merupakan komunikasi antara Firza dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak kepolisian akan memeriksa Firza dan Rizieq dalam waktu dekat.
Ahli digital forensik dan biologi forensik juga akan dimintai keterangan untuk menentukan keaslian konten-konten tersebut.
Jika terbukti benar, Rizieq, Firza, pengunggah, dan penyebar video chat itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Sumber: http://ift.tt/2l5ZnEa
Demikianlah Artikel Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi
Sekianlah artikel Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/02/pengacara-seprai-dan-tv-hilang-dari.html
Loading...
0 Response to "Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi"
Posting Komentar