Loading...

Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?

Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?
link : Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?

Banyak Dicari


    Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?






    BANYAK pernikahan pada zaman sekarang yang mengalami perceraian atau kandas di tengah perjalanan. Begitu mudahnya, lisan ini untuk mengatakan perceraian. Padahal hal ini, sangat dibenci Allah SWT.

    Lantas, hal apa saja yang dapat membatalkan pernikahan?

    1.Jika si istri gila, menderita penyakit kusta atau sopak.
    Hal ini seperti yang pernah dikatakan 'Umar bin Khattab bahwa, "Siapa pun wanita yang menikah, sedang dirinya tidak waras atau mengidap penyakit kusta atau penyakit sopak dan suaminya baru mengetahui setelah berhubungan badan dengannya, maka maharnya tetap menjadi milik si istri atas hubungan badan yang dilakukan. Adapun wali dari istri harus memberikan mahar (yang serupa) kepada si suami sebagai ganti atas perbuatannya menipu dan membohonginya."

    2.Jika telah berlangsung akad nikah baru diketahui bahwa wanita yang dinikahi itu ternyata saudara sepersusuan laki-laki yang menikahinya, maka pernikahannya
    Loading...
    tersebut menjadi batal karenannya.

    3.Jika yang mengadakan akad nikah bagi calon pengantin masih di bawah umur (belum dewasa) dan bukan ayah atau kakeknya. Akan tetapi telah dewasa, maka kedua belah pihak (suami istri) berhak untuk memilih meneruskan kehidupan perkawinannya maupun mengakhirinya dan inilah yang disebut dengan khiyarul bulugh.

    4.Jika si suami masuk Islam sedangkan istrinya menolak dan tetap menjadi wanita musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.

    5.Jika si istri masuk Islam sedangkan suamiya menolak dan tetap menjadi laki-laki musyrik, maka akad nikah yang dilakukan pada saat itu batal karenanya.


    6.Jika si suami murtad sedangkan istrinya masih tetap muslimah.

    7.Jika si istri murtad sedangkan suaminya masih tetap muslim.

    8.Jika si istri disetubuhi olah ayah atau kakeknya karena faktor ketidaksenghajaan maupun dengan maksud menzinahinya.

    9.Jika kedua belah pihak saling berli'an.

    10.Jika keduanya sama-sama murtad.

    11.Jika salah satu meninggal dunia. Di mana dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat.


    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim ! 

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?

    Sekianlah artikel Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/03/apa-saja-hal-yang-dapat-membatalkan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Apa Saja Hal yang Dapat Membatalkan Pernikahan?"

    Posting Komentar