Loading...

CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif
link : CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

Banyak Dicari


    CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

    Meski sudah menjual kendaraan lama dan menggantinya, pemilik bisa dikenakan pajak progresif kendaraan. Ini terjadi jika mobil yang dijual tidak segera dibalik nama oleh pembeli atau pemilik barunya.
    Nantinya, pemilik lama dianggap memiliki dua mobil dan harus membayar biaya pajak tambahan di kendaraan yang baru.



    "Sistem kami itu hanya tahu bahwa mobil pertama atas nama pemilik yang lama. Jadi mau mobil itu dijual-belikan sampai 10 kali pun itu tetap terdaftar pemilik yang lama," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri saat dihubungi VIVA.co.id.
    Loading...
    font-size: 16px; padding: 0px 0px 15px; vertical-align: baseline">Untuk mencegah hal tersebut, Edi mengatakan, pemilik harus melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraaan (STNK) mobil yang telah dijual. Dengan demikian, pemilik bisa terbebas dari kewajiban membayar biaya progresif dari kendaraan yang sudah tidak berada di tangannya.
    Untuk memblokir STNK, pemilik kendaraan hanya tinggal mendatangi layanan Samsat terdekat. Kemudian pemilik bisa mengisi form data diri dan keterangan bahwa kendaraannya sudah dijual kepada orang lain.
    "Cara pemblokirannya sangat mudah sekali. Bila menjual kendaraan, kita catat siapa pembelinya, kalau perlu ada KTP si pembeli, lalu datang ke kantor Samsat mana saja. Di sana isi formulir, bawa fotocopy STNK, BPKB, KTP pemilik baru, dan kalau perlu ada kuitansi jual beli," tutur dia.
    Setelah surat-surat lama terblokir, maka orang yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan biaya pajak tambahan saat nantinya membeli lagi kendaraan baru.
    "Saat itu juga langsung diblokir. Jadi pas mau beli mobil lagi, maka itu kembali menjadi mobil pertama. Kalau sudah di blokir, pembeli mobil tersebut juga mau tidak mau harus balik nama karena enggak akan bisa diproses surat-suratnya pas dia bayar pajak tahunan," kata dia.


    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif

    Sekianlah artikel CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/03/catat-begini-cara-blokir-stnk-agar.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "CATAT ! Begini Cara Blokir STNK Agar Tidak Kena Pajak Progresif"

    Posting Komentar