Loading...

Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan

Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan
link : Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan

Banyak Dicari


Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan

Loading...
http://ift.tt/2nkCUoX

Jakarta - Siti Rokayah atau Mak Amih (83) menyerahkan kuasa kepada Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya. Mak Amih diketahui digugat secara perdata sebesar Rp 1,8 miliar oleh salah seorang anak dan menantunya lantaran persoalan utang piutang sebesar Rp 20 juta.

Dedi pun menemui Mak Amih di rumah anak bungsunya, Leni Nuraeni (43) di Kelurahan Muara Sanding, Kabupaten Garut, Sabtu (25/3) malam. Dalam pertemuan itu, Mak Amih berharap Kang Dedi dapat membantu agar persoalan gugatan ini segera selesai. Dengan demikian, Mak Amih dapat berkonsentrasi memulihkan kesehatannya.

"Alhamdulillah Kang Dedi mau bantu, Emak mah mau cepat selesai," kata Mak Amih dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (26/3).

Salah seorang menantu Mak Amih, Asep Yana (53) berharap persoalan yang telah bergulir di pengadilan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, silaturahmi di antara keluarga tetap terjalin.

"Setelah saudara kami yang menuntut Ibu (Mak Amih) itu mendengar bahwa Kang Dedi akan menjadi kuasa, sepertinya dia ketakutan. Sudah ramai juga di media kan, kami berharap Kang Dedi bisa mengupayakan islah," kata Asep.

Asep menuturkan mengenai mediasi yang telah dijalani pihak keluarga dengan Yani dan suaminya Haryanto yang menjadi pihak penggugat. Dalam proses mediasi itu, pihak keluarga bersepakat untuk membayar uang sebesar Rp 120 Juta. Namun, Yani dan suaminya bersikukuh dengan nilai gugatan sebesar Rp 1,8 miliar. Padahal, nilai utang yang menyeret nama sang ibu hanya sebesar Rp 20 Juta.

"Kami sudah sepakat, mau dibayar Rp 120 Juta. Tapi saudara saya itu tetap keukeuh, sempat tuntutannya turun menjadi setengah dari Rp1,8 Miliar, tapi kan kami tidak mampu membayar," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Dedi menyatakan akan membantu Mak Amih sekuat tenaga untuk menyelesaikan persoalan ini. Dedi yang juga budayawan Sunda ini menyatakan, tindakannya membantu Mak Amih lantaran teringat perjuangan ibunya yang menjadi tulang punggung keluarga.

"Perjuangan seorang Ibu itu tidak akan pernah tergantikan. Siapapun yang berani melawan Ibu, akan saya bela Ibu itu," tegasnya.


Demikianlah Artikel Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan

Sekianlah artikel Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/03/digugat-anak-rp-18-m-mak-amih-berharap.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Digugat Anak Rp 1,8 M, Mak Amih Berharap Bupati Purwakarta Bisa Selesaikan"

Posting Komentar