Loading...

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH) - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)
link : POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

Banyak Dicari


    POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)



    – Apakah Disunnahkan poligami dalam Islam ?

    – Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

    – Peringatan bagi yang Tergesa-gesa





    Allah Ta'ala berfirman:

    وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا

    Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil [265], Maka (kawinilah) seorang saja [266], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. An Nisa' : 4)

    [265] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam memenuhi isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

    [266] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat Ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para nabi sebelum nabi Muhammad ayat Ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

    – Apakah Disunnahkan Poligami Dalam Islam ?

    Poligami ini disunnahkan bila seorang laki-laki dapat berbuat adil di antara istri-istrinya berdasarkan firman Allah Ta'ala:

    فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

    "Namun bila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja" (QS. An Nisa: 3)

    Dan juga bila ia merasa dirinya aman dari terfitnah dengan mereka dan aman dari menyia-nyiakan hak Allah dengan sebab mereka, aman pula dari terlalaikan melakukan ibadah kepada Allah karena mereka. Allah Ta'ala berfirman:

    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ وَأَوْلَادِكُمْ عَدُوًّا لَكُمْ فَاحْذَرُوهُمْ

    "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya istri-istri dan anak-anak kalian adalah musuh bagi kalian maka berhati-hatilah dari mereka". (QS. At Taghabun: 14)

    Di samping itu ia memandang dirinya mampu untuk menjaga kehormatan mereka dan melindungi mereka hingga mereka tidak ditimpa kerusakan, karena Allah tidak menyukai kerusakan. Ia mampu pula menafkahi mereka. Allah Ta'ala berfirman:

    وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لَا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ

    "Hendaklah mereka yang belum mampu untuk menikah menjaga kehormatan dirinya hingga Allah mencukupkan mereka dengan keutamaan dari-Nya" . (QS. An Nur:33)

    (Dinukil dari "Fiqh
    Loading...
    Ta'addud Az Zawjaat", hal. 5)

    Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi'i pernah ditanya tentang hukum poligami, apakah sunnah? beliau menjawab: "Bukan sunnah, akan tetapi hukumnya jaiz (boleh)".

    Sebuah Petikan Tentang Keadilan Salaf

    Ibnu Abi Syaibah Rahimahullah berkata dalam "Al Mushannaf" (4/387): Telah menceritakan kepada kami Abu Dawud Ath Thayalisi dari Harun bin Ibrahim is berkata: Aku mendengar Muhammad berkata terhadap seseorang yang memiliki dua istri: "Dibenci ia berwudlu hanya di rumah salah seorang istrinya sementara di rumah istri yang lain ia tidak pernah melakukannya". (Atsar ini shahih)

    Selanjutnya beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Jarir dari Mughirah dari Abi Muasyir dari Ibrahim tentang seseorang yang mengumpulkan beberapa istri : "Mereka menyamakan di antara istri-istrinya sampaipun sisa gandum dan makanan yang tidak dapat lagi ditakar/ditimbang (karena sedikitnya) maka mereka tetap membaginya tangan pertangan". (Atsar ini shahih dan Abu Muasyir adalah Ziyad bin Kulaib, seorang yang tsiqah)

    Peringatan !!!

    Di antara manusia ada yang tergesa-gesa dan bersegera melakukan poligami tanpa pertimbangan dan pemikiran, sehingga ia menghancurkan kebahagiaan keluarganya dan memutus ikatan tali (pernikahannya) dan menjadi seperti orang yang dikatakan oleh seorang A'rabi (dalam bait syairnya):

    Aku menikahi dua wanita karena kebodohanku yang sangat

    Dengan apa yang justru mendatangkan sengsara

    Tadinya aku berkata, ku kan menjadi seekor domba jantan di antara keduanya

    Merasakan kenikmatan di antara dua biri-biri betina pilihan

    Namun kenyataannya, aku laksana seekor biri-biri betina yang berputar di pagi dan sore hari diantara dua serigala

    Membuat ridla istri yang satu ternyata mengobarkan amarah istri yang lain

    Hingga aku tak pernah selamat dari satu diantara dua kemurkaan

    Aku terperosok ke dalam kehidupan nan penuh kemudlaratan

    Demikianlah mudlarat yang ditimbulkan di antara dua madu

    Malam ini untuk istri yang satu, malam berikutnya untuk istri yang lain, selalu sarat dengan cercaan dalam dua malam

    Maka bila engkau suka untuk tetap mulia dari kebaikan

    yang memenuhi kedua tanganmu hiduplah membujang

    namun bila kau tak mampu, cukup satu wanita, hingga mencukupimu dari beroleh kejelekan dua madu

    Bait syairnya yang dikatakan A'rabi ini tidak benar secara mutlak, tetapi barangsiapa yang takalluf (memberat-beratkan dirinya) melakukan poligami tanpa disertai kemampuan memberikan nafkah, pendidikan dan penjagaan yang baik, maka dimungkinkan akan menimpanya apa yang dikisahkan oleh A'rabi itu yaitu berupa kesulitan dan kepayahan.

    Wallahu A'lam

    (sumber dari kitab : Al Intishar lihuhuqil Mu'minat. Karya : Ummu Salamah As Salafiyyah Hal. 154 -. Penerbit darul Atsar Yaman Cet. I Th. 2002. Telah diterjemahkan dengan judul buku : Persembahan untukmu Duhai Muslimah Cet. Pustaka Al Haura' Yogyakarta)

    Dikutip dari: Darussalaf.org offline Penulis: Ummu Salamah As Salafiyyah Judul: Catatan ringan tentang POLIGAMI Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)

    Sekianlah artikel POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH) dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/03/poligami-bukan-sunnah-tetapi-hukumnya.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "POLIGAMI BUKAN SUNNAH, TETAPI HUKUMNYA JAIZ (BOLEH)"

    Posting Komentar