Loading...

Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?

Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?
link : Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?

Banyak Dicari


    Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?


    http://ift.tt/1I4eKoG

    Hukuman Bagi yang Meninggalkan Shalat Jumat?

    Tanya tadz, jika ada orang yg meninggalkan jumatan, apa yg harus dilakukan? Apakah ada penebus dosanya? Terima kasih

    Jawaban:

    Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

    Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk kesalahan besar. Karena itu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam banyak memberikan ancaman.

    Diantaranya disebutkan dalam hadis dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ

    "Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai)." (HR. Muslim 865)

    Kemudian, disebutkan dalam hadis dari Abul Ja'd ad-Dhamri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

    "Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya." (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth)
    Dan salah satu diantara ciri dosa besar adalah adanya ancaman bagi pelakunya, seperti dalam hadis di atas.

     http://ift.tt/1DBiyba

    Apakah Ada Kaffarahnya?

    Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

    مَنْ تَرَكَ
    Loading...
    الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
    "Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.

    Takkhrij Hadis:

    Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu'. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.

    Al-Baihaqi mengatakan,

    إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة

    Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403)

    Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, diantaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.
    Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

     مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

    Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.   
      
    Keterangan Hadis:

    Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).
    Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.

    Kewajibannya Bertaubat

    Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat. Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.

    Allahu a'lam.

    Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits
    Sumber

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?

    Sekianlah artikel Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/04/apa-hukuman-nya-bagi-yang-meninggalkan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Apa Hukuman nya Bagi Yang Meninggalkan Shalat Jumat dengan SENGAJA ?"

    Posting Komentar