Loading...

Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?
link : Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

Banyak Dicari


    Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?



    http://ift.tt/2qhIJrj

      Yes  Muslim  -  Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

    Para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat.

    Syaikh 'Abdullah bin 'Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah ditanya, "Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan? Bagaimana niatnya?"

    Jawab beliau, "Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah. Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus, akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo'akan bayi yang baru lahir.


    Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut
    Loading...
    adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah."[1]

    Sayyid Sabiq berkata, "Ulama Hambali berpendapat bahwa jika bertemu antara hari nahr (Idul Adha) dan hari akikah, maka boleh mencukupkan dengan satu sembelihan sebagaimana cukup dengan satu mandi jika bertemu hari Ied dan hari Jumat."[2]

    Namun kalau memiliki kelapangan rezeki, memisahkan antara kurban dan akikah itu lebih baik. Jika berada dalam kondisi sulit, memilih pendapat Imam Ahmad untuk menggabungkan itu lebih utama.
    Wallahu a'lam. Hanya Allah yang memberi taufik.

    [1] Sumber: http://ift.tt/2bRFHk4.
    [2]Fiqh Sunnah, 3: 33.

    Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


    ADA BERITA MENARIK ! 
    SCROLL KE BAWAH ! 


    Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !


    Demikianlah Artikel Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?

    Sekianlah artikel Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/04/bagaimana-hukum-menggabungkan-antara.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Bagaimana hukum menggabungkan antara kurban dan akikah? Apakah dibolehkan?"

    Posting Komentar