Loading...
link : [BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa
[BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa
Persidangan kasus penistaan agama ke-20 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (20/4) kembali digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian RI di Ragunan, Jakarta Selatan.
Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda pada Selasa 11 April lalu.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.
Hal ini didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Agenda sidang adalah pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya sempat tertunda pada Selasa 11 April lalu.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB, Kamis (20/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama dengan tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan.
Hal ini didasarkan pada Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut ini bunyi pasal 156 a KUHP:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sontak umat Islam sangat kecewa dengan Tuntutan Jaksa ini.
Tuntutan pidana 1 tahun penjara dengan 2 tahun percobaan artinya tidak masuk penjara. Baru kalau 2 tahun melakukan hal yang sama maka dipenjara 1 tahun.
"Dagelan...hahahahahaha," komen @ndriymin.
"Ya begini kalau jaksa agungnya dr pihak partai ..." ujar @HamidSegaf.
"Tuntutan 1 tahun, vonis bisa jadi bebas," komen @Usman_Arsyad.
"Rusuh 1 negara.. Tuntutan 1 tahun... hebat JPU..." sindir @mei_indriya.
"SONTOLOYO. Mosok penista agama dituntut lebih ringan daripada maling ayam," komen akun @bergumam.
"Gue rasa akan muncul kembali para penista agama pemecah belah NKRI yg lain karena sanksi yg tak jera. Ini preseden hukum yg amat buruk," ujar @Arifsalamhaq.
"Rusuh 1 negara.. Tuntutan 1 tahun... hebat JPU..." sindir @mei_indriya.
"SONTOLOYO. Mosok penista agama dituntut lebih ringan daripada maling ayam," komen akun @bergumam.
"Gue rasa akan muncul kembali para penista agama pemecah belah NKRI yg lain karena sanksi yg tak jera. Ini preseden hukum yg amat buruk," ujar @Arifsalamhaq.
Loading...
data-scribe="element:name" style="font-weight: 700" title="Arif Salam">Arif Salam @Arifsalamhaq
Dituntut Satu Tahun, Ahok Tak Akan Masuk Bui
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidak terbukti.
"Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana," ucapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.
"Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi.
"Kami akan ajukan pledoi masing-masing," kata Ahok.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa 25 April 2017 pekan depan.
Sumber: http://ift.tt/2pi5mvI
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang terdekatmu. Bagikan informasi bermanfaat juga termasuk amal ho.... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !
Gue rasa akan muncul kembali para penista agama pemecah belah NKRI yg lain karena sanksi yg tak jera. Ini preseden hukum yg amat buruk. https://http://twitter.com/maspiyuuu/status/854912851978272769 …
Dituntut Satu Tahun, Ahok Tak Akan Masuk Bui
Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Artinya, Ahok tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana yang serupa.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Artinya, Ahok tidak akan masuk bui bila selama dua tahun percobaan dirinya tidak melakukan tindakan pidana yang serupa.
"Kami menuntut majelis hakim memutuskan, satu menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP," ujar Ali di ruang persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis 20 April 2017.
"Dua menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun," katanya.
Menurut JPU, segala fakta selama persidangan yang sudah berjalan selama 19 kali telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP. Sementara pasal 156 a KUHP tidak terbukti.
"Sepanjang persidangan terdapat fakta-fakta. Tak terdapat yg meniadakan dalam pertanggungjawaban terdakwa. Oleh karena itu terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana," ucapnya.
Mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto langsung menanyakan kepada terdakwa dan penasihat hukum.
"Oleh karena tuntutan sudah dibacakan. Dan masing-masing sudah terima salinan tuntutan. Selanjutnya giliran terdakwa memberikan pledoi. Tinggal bermusyawarah," ujar Dwiarso.
Terdakwa pun menjawab akan mengajukan pledoi.
"Kami akan ajukan pledoi masing-masing," kata Ahok.
Majelis Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pledoi pada Selasa 25 April 2017 pekan depan.
Sumber: http://ift.tt/2pi5mvI
Jika artikel ini bermanfaat, bagikan ke orang terdekatmu. Bagikan informasi bermanfaat juga termasuk amal ho.... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Demikianlah Artikel [BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa
Sekianlah artikel [BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel [BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/04/breaking-news-sidang-kasus-penistaan.html
Loading...
0 Response to "[BREAKING NEWS] Sidang Kasus Penistaan Agama AHOK CUMA DITUNTUT 1 TAHUN, Umat Islam Kecewa"
Posting Komentar