Loading...

GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964

GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964 - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964
link : GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964

Banyak Dicari


    GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964



     Yes  Muslim  - Koordinator Persidangan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Nasrulloh Nasution meminta Majelis Hakim yang memutuskan kasus penodaan agama dengan terdakwa BTP atau Ahok, untuk tetap taat hukum dan aturan perundang-undangan. Ia mengingatkan pentingnya Majelis Hakim tetap mentaati Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) nomor 11/1964 yang menegaskan penghinaan terhadap agama harus dihukum berat.

    Nasrulloh menegaskan, hingga saat ini Surat Edaran MA tersebut belum ada penggantian atau pencabutan oleh MA. "Mengingatkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara agar patuh dan taat terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dan berpatokan terhadap yurisprudensi atas perkara yang sama," kata Nasrulloh kepada Republika.co.id, Senin (24/4).

    Selain itu, ia menegaskan, Majelis Hakim harusnya menjadikan setiap kasus penodaan agama sebagai terobosan hukum, agar tidak terulang kembali. Terlebih bila kasus penodaan agama dilakukan oleh pejabat publik, seperti terdakwa Ahok.

    Untuk pelajaran hukum, kata Nasrulloh, hakim
    Loading...
    harus memberikan hukum yang berat seperti mencabut hak politiknya selama peroses hukum dan atau pada saat menjalankan vonis.

    Sebelumnya, di sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, JPU menuntut dua tahun hukuman percobaan dan setahun hukuman penjara. Tuntutan JPU ini dinilai jauh dari rasa keadilan publik, dan tuntutan tersebut jauh dari fakta di persidangan yang telah digelar.


    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


    ADA BERITA MENARIK ! 
    SCROLL KE BAWAH ! 


    Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !


    Demikianlah Artikel GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964

    Sekianlah artikel GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964 dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/04/gnpf-mui-ingatkan-majelis-hakim.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "GNPF MUI Ingatkan Majelis Hakim Persidangan Ahok Taati Edaran MA 1964"

    Posting Komentar