Loading...

Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?

Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?
link : Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?

Banyak Dicari


    Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?





    KITA tidak akan pernah tahu akan seperti dan terjadi apa di masa mendatang. Maka, perlu bagi kita untuk berjaga-jaga dari sekarang ini. Salah satu bentuk penjagaan untuk masa yang akan datang ialah menabung. Ya, dengan menabung, suatu hal yang tidak terduga bisa terkendali dengan adanya uang lebih yang kita telah persiapkan.

    Hanya saja, dalam berumah tangga, terkadang masalah seperti ini tidak begitu dihiraukan. Bahkan, ada seorang wanita yang mengambil uang suami tanpa sepengetahuannya, hanya untuk menabung. Bukan hanya mengambil uang suami, juga menyimpan uang sisa dari uang belanja yang diberi oleh suami tanpa mengembalikannya. Nah, bagaimana hukumnya ya?



    Menabung memang perbuatan yang sangat baik untuk dilakukan. Hanya saja, jika uang yang ditabung itu dari hasil mengambil, tentu itu perbuatan yang tidak terpuji. Maka, alangkah baiknya uang tersebut dikembalikan kepada suami. Karena uang tersebut adalah hak suami. Sudah sepantasnya, ia mendapatkan haknya, ketika ia telah memberikan kewajibannya dengan baik.

    Bukan hanya uang yang diambil, tapi uang yang disisihkan dari uang belanja yang diberikan suami pun, lebih baik digunakan saja untuk berbelanja. Jangan kita meminta uang lagi kepada suami jika uang belanja yang diberikan saat itu masih ada.

    Jikalau kita memang ingin menabung untuk berjaga-jaga di masa yang akan datang, lebih baik kita utarakan langsung kepada sang suami. Bagaimana pun, jika itu adalah perbuatan yang baik, suami pasti

    mendukungnya. Biarlah suami yang menabung. Dan tugas kita, sebagai seorang istri ialah mengingatkan ia agar tidak lupa menyisihkan uangnya. (Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin/ Fawaidun wa Fatawa Tahummu Al-Mara'ah Al-Muslimah)


    MENCURI UANG SUAMI UNTUK DITABUNG

    Ada salah seorang akhwat menuturkan masalahnya, "Saya telah bersuami, sudah mempunyai rumah dan anak-anak dan alhamdulillah atas hal itu. Saya Insya Allah juga termasuk orang yang rajin shalat, berpuasa dan menunaikan perkara fardhu  yang diwajibkan Allah atasku.
    Loading...
    Arial; font-size: 16px; margin-bottom: 1em; margin-top: 1em; padding: 0px">Saya menyimpan sebagian uang belanja rumah tangga tanpa sepengetahuan suamiku. Begitu pula saya sering mengambil uang dari kantong suamiku tanpa sepengetahuannya. Tapi demi Allah, saya tidak memakan uang tersebut untuk hal-hal yang dimurka Allah, tapi saya tabung. Karena saya tidak tahu keadaan yang bakal terjadi, dan saya khawatir terhadap suamiku dan anak-anakku. Apakah perbuatanku itu mendatangkan dosa untukku, saya benar-benar takut kepada Allah dan khawatir mendapat siksanya."
    Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
    "Tidak boleh wanita menginfaqkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali atas seizinnya. Sebagian mereka bertanya, Wahai Rasulullah bagaimana dengan makanan? Beliau bersabda, 'Demikian itu harta kekayaan paling berharga'." (HR. Tirmidzi, Hasan)
    Kesimpulan, bila seorang istri bersedekah tanpa seizin suaminya baik secara global maupun rinci, implisit maupun eksplisit, atau menurut adat demikian itu dibolehkan tetapi sang istri tidak mendapat pahala bahkan berdosa.
    Mengambil uang dari kantong suami tanpa sepengetahuannya adalah tidak boleh, sekalipun tujuannya untuk ditabung, selagi suami tidak kikir memberi nafkah yang pantas, sebagaimana yang dialami seorang wanita pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga beliau bersabda,
    "Ambillah hartanya secukupnya untuk kebutuhanmu dan kebutuhan anakmu secara ma'ruf." (HR. Bukhari, Muslim & lainnya)
    Seorang istri harus memberitahukan kepada suami berapa uang simpanannya, dan sang istri harus meminta izin suami ketika membelanjakannya.
    (Sumber: Kalau Kau Jantan Ceraikan Aku, ust. Zainal Abidin Bin Syamsuddin, Lc)

    Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


    Demikianlah Artikel Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?

    Sekianlah artikel Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/ambil-uang-suami-untuk-menabung.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Ambil Uang Suami untuk Menabung, Bagaimana Hukumnya?"

    Posting Komentar