Loading...

Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '

Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? ' - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? ', kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '
link : Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '

Banyak Dicari


    Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '



      Yes  Muslim  - Sebuah pengadilan Saudi dilaporkan telah menghukum mati seorang pria karena memposting di media sosial hujatan dan penghinaan terhadap agama, setelah upaya banding yang kedua ditolak, media setempat melaporkan.

    Sebuah pengadilan di timur kota Hafar al-Batin menjatuhkan hukuman kepada Ahmad al-Shamri minggu lalu, dua tahun setelah dia ditangkap karena melakukan penistaan agama.

    Shamri, yang berusia dua puluhan, dilaporkan dijatuhi hukuman mati pada bulan Februari 2015 karena memposting video dirinya di Kik Messenger yang mempertontonkan adegan "menghina Tuhan, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi Fatima, merobek al Quran dan memukulnya dengan sepatunya".

    Pada saat itu, pengacara Shamri mengatakan kepada The New Arab bahwa terdakwa sakit mental dan bahwa dia berada di bawah pengaruh alkohol saat dia membuat video kontroversial tersebut.


    Hashtag #ApostateHafarBatin telah menjadi trending di Twitter, dengan banyak pengguna media sosial menyerukan hukuman mati.

    "In syaa Allah kepalanya akan terbang. Lihat apa hasil kebebasan dan kebodohanmu, Allah memiliki hukuman yang lebih besar untukmu pada hari kiamat," kata satu pengguna media sosial.

    Di bawah aturan hukum di Arab Saudi yang ketat terhadap hukum Islam, pembunuhan, perdagangan narkoba, perampokan bersenjata, pemerkosaan dan penistaan agama semua diganjar dihukum mati.

    Tahun lalu, pengadilan di Arab Saudi membatalkan hukuman mati terhadap seorang penyair Palestina yang dihukum karena "menista agama", memberinya hukuman delapan tahun penjara dan 800 cambukan

    Pada tahun 2012, Arab Saudi menangkap blogger Raif Badawi yang menghadapi beberapa tuduhan termasuk menghina Islam dengan menggunakan saluran elektronik, dan kemurtadan.

    Badawi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan 600 cambukan, dimana ia menerima 50 cambukan di putaran pertama hukuman.

    The New Arab


    ***


     Kalo penista agama di indonesia masih musti banyak 2 bersykur ya ... 




    Ahok Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara


    Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara. Gubernur DKI Jakarta itu dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.
    "Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).



    Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.

    - Dwiarso Budi Santiarto


    Putusan itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ahok dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok hanya terbukti menghina golongan, bukan menghina agama.
    "Terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata ketua tim jaksa penuntut umum, Ali Mukartono, saat membacakan surat tuntutan, Kamis (20/4).
    Dakwaan alternatif kedua merujuk ke Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang dengan sengaja menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
    Loading...
    font-family: 'Source Sans Pro', sans-serif; font-size: 18px; padding: 15px; text-align: start; white-space: pre-wrap" align="start">
    Tapi vonis untuk Ahok merujuk ke dakwaan pertama, Pasal 156 a KUHP yang mengatur perbuatan seseorang yang secara spesifik mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

    Kasus ini bermula pada Selasa, 27 September 2016, ketika Ahok berpidato di tempat di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu. Di pidato itu, dia menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51.
    Ketika itu, Ahok telah terdaftar sebagai salah satu calon Gubernur DKI yang pemilihanya akan dilaksanakan pada Februari 2017. Jaksa menganggap Ahok dengan sengaja memasukkan kalimat yang berkaitan dengan Pilgub. Berikut kalimat Ahok itu:
    "Ini pemilihan kan dimajuin jadi kalo saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017 jadi kalo program ini kita jalankan dengan baik pun bapak ibu masih sempet panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi gak usah pikiran ah, nanti kalau gak kepilih, pasti Ahok programnya bubar, enggak, saya sampai oktober 2017, jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu gak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai surat Al-Maidah 51, macem-macem itu, itu hak bapak ibu yah jadi kalo bapak ibu perasaan gak bisa kepilih nih karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu, ya enggak papa, karna ini kan panggilan pribadi bapak ibu, program ini jalan saja, jadi bapak ibu gak usah merasa gak enak, dalam nuraninya gak bisa milih Ahok, gak suka sama Ahok nih, tapi programnya gua kalo terima gak enak dong jadi utang budi jangan bapak ibu punya perasaan gak enak nanti mati pelan-pelan loh kena stroke."

    Jaksa menilai perkataan Ahok telah menyatakan bahwa pemeluk dan penganut agama Islam adalah orang yang membohongi dan membodohi dalam menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51.
    Adapun Surat Al-Maidah ayat 51, berdasarkan terjemahan Kementerian agama adalah "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka sebagai pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim."
    Jaksa menilai, terjemahan dan interpretasi Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi domain bagi pemeluk dan penganut agama Islam, baik dalam pemahamannya maupun dalam penerapannya.
    Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI. Pada angka 5, isinya menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Surat Al-Maidah ayat 51 tentang larangan non-muslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.
    Ahok kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 16 November 2016. Sebulan kemudian, perkara Ahok disidangkan. Sidang itu dipimpin Dwiarso Budi Santiarto.
    Kasus ini tak bisa dilepaskan dari sejumlah unjuk rasa yang menuntut ahok dipenjara. Misalnya pada 4 November dan 2 Desember 2016. Banyaknya massa membuat area Monas tertutup hingga ke Bundaran Hotel Indonesia.

    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


    ADA BERITA MENARIK ! 
    SCROLL KE BAWAH ! 


    Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !


    Demikianlah Artikel Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '

    Sekianlah artikel Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? ' kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? ' dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/arab-saudi-menghukum-mati-penista-agama.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Arab Saudi menghukum MATI penista agama, ' Untung AHOK di Indonesia ? '"

    Posting Komentar