Loading...

Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia

Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia
link : Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia

Banyak Dicari


    Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia

      Yes  Muslim  - Assalamu'alaikum, Ustadz yang dirahmati Allah, saya ingin bertanya mengenai Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia? Bolehkah kita sebagai orang Islam mengucapkan kata tersebut untuk non muslim yang meninggal dunia?

    Atas jawabannya, Terima kasih. (AW, Jakarta)

    Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia


    Waalaikumussalam Warahmatulah Wabarakatuh

    Kalimat Inna Lillahi wa Inna Ilaihi Roji'un atau sering disebut dengan kalimat istirja' biasa digunakan jika seseorang mendapatkan suatu musibah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, sebagaimana firman-Nya:

    وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ
    Loading...
    مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ * الَّذِينَ إِذَا أَصَابَتْهُمْ مُصِيبَةٌ قَالُوا إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

    Artinya : "Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (yaitu) orang-orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan: "Inna lillaahi wa innaa ilaihi raaji'uun". (QS. Al Baqoroh : 155 – 156)

    Juga sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, "Hendaklah kalian mengucapkan istirja' terhadap segala sesuatu bahkan terhadap tali sandal yang putus karena ini termasuk juga musibah." (HR. al Bazzar)

    Jadi Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia maka hal itu diperbolehkan berdasarkan dalil-dalil diatas. Dan bukan hanya ketika mendengar kabar orang meninggal dunia, Mengucapkan kata Innalillahi juga disunnahkan ketika melihat suatu musibah yang menimpa diri kita ataupun orang lain.

    Namun perlu dicatat, Islam melarang kita untuk mendoakan non muslim dengan doa semacam: "semoga tenang di sisi-Nya", "Semoga diampuni dan mendapat tempat tertinggi". Tidak boleh kita doakan dengan doa semacam ini, yakni doa diampuni doa mendapat ketenangan dan semisalnya.

    Dan untuk menghibur keluarga non muslim yang ditinggalkan, tidak mengapa jika kita mengucapkan kata penghibur untuk mereka seperti: "addzamallahu ajraka fihi", "Ahsana 'aza-aka fihi" ,"maa fi ba'sin" ("semoga Allah memberikan pahala yang besar untukmu dengan kematiannya dan memberikan hiburan pelipur lara untukmu sebagai pengganti kematiannya")

    Wallahu A'lam.

    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Berbagi informasi bermanfaat juga termasuk amal loh .... Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News


    ADA BERITA MENARIK ! 
    SCROLL KE BAWAH ! 


    Sumber | republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !


    Demikianlah Artikel Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia

    Sekianlah artikel Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/hukum-mengucapkan-innalillahi-jika-ada.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Hukum Mengucapkan Innalillahi Jika Ada Non-Muslim Meninggal Dunia"

    Posting Komentar