Loading...

Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?

Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah? - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?
link : Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?

Banyak Dicari


    Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?


    Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar?

    Pertanyaan :
    Mana yang lebih baik; menikahi seorang akhwat bercadar yang hidup dalam keluarga broken home atau dengan akhwat tidak bercadar (jilbab besar) namun hidup dalam keluarga yang religius?

    Jawaban :
    Jika wanita yang bercadar agamanya bagus dan keluarga yang broken home karena miskin, sering dihina orang, tetapi ahli ibadah; maka memilih dia lebih utama.

    "Wanita dinikahi karena ada empat sebab: (1) karena hartanya, (2) karena kedudukannya, (3) karena kecantikannya, (4) karena agamanya. Maka carilah wanita yang kuat agamanya, semoga kamu berbahagia." (HR. Bukhari, 4700).

    Apabila memungkinkan, pilihlah wanita dari keluarga yang baik, karena keturunan yang baik akan membantu kehidupan yang baik dan melahirkan keturunan yang baik pula; sebagaimana Maryam 'alaihassalam saudari Nabi Harun 'alaihissalam, ayah dan ibunya adalah orang yang baik. Allah Subhanahu wa Ta'ala menyifatinya (yang artinya),

    "Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang yang jahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang pezina." (Qs. Maryam: 28).

    Akan tetapi, bila broken home karena aqidah dan moralnya yang rusak, sedangkan calon istri harus mengikuti orang tua, maka sebaiknya ditunda dahulu. Apabila yang akan dinikahi tidak berhijab tetapi dari keluarga yang religius, ini adalah ganjil. Mestinya dia mau berhijab menurut Islam. Jika dia mau berhijab maka menikah dengan dia lebih utama, karena dari keluarga yang baik agamanya dan wanita itu pun taat. Wanita shalihah adalah yang mau diatur syariat Islam. Lihat surat an-Nisa: 34.

    Loading...
    style="margin-left: 1em; margin-right: 1em">
    Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?

    Pertanyaan :
    Saya gadis berjilbab yang sudah lama ingin bercadar, tetapi belum mendapat restu dari ibu. Beliau akan izinkan setelah saya berkeluarga nanti. Bagaimana seharusnya saya bersikap dalam menghadapi hal ini? Bagaimana cara saya menjelaskan pada ibu agar tidak menyinggung perasaannya?

    Jawaban :
    Menutup wajah bagi wanita adalah wajib ketika safar atau berjumpa dengan laki-laki yang bukan mahram-nya, menurut pendapat yang kuat berdasarkan al-Quran dan hadits yang shahih. Adapun menaati siapapun yang mengajak kepada kemungkaran hukumnya haram, berdasarkan hadits yang shahih. Demikian juga perintah orang tua yang salah, tidak boleh ditaati. Silakan baca surat Luqman: 15 dan al-Ankabut: 8.

    Nasihatilah ibu dengan lembut dan dengan kata-kata yang menunjukkan bahwa anak masih sayang kepada orang tua walaupun hati ibu atau bapak kurang berkenan. Nasihati ibu, bahwa wanita dilarang membuka wajahnya di hadapan laki-laki yang bukan mahram-nya.

    "…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…" (Al-Ahzab: 53).

    Lihat pula surat An-Nur: 30-31.

    Jika sang ibu belum menerima nasihat dan bertambah parah larangannya bila tetap pakai tutup muka, upayakan tidak banyak keluar dari rumah. Apabila keluar rumah pakailah kerudung panjang dan persempitlah bagian mukanya, pakailah tutup muka bila berjumpa dengan pria, tundukkan pandangan, atau bawalah cadar dan pakailah pada saat orang tua tidak mengetahuinya. Wallahu A'lam.

    [Cerkiis.blogspot.com, Sumber: Dijawab oleh Ustadz Aunur Rofiq dalam Majalah al-Mawaddah, Edisi 7 Tahun I ,Shafar 1429 H – Februari 2008, Artikel http://ift.tt/MrUi7L dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.]


    Demikianlah Artikel Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?

    Sekianlah artikel Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/pilih-akhwat-bercadar-atau-tidak.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Pilih Akhwat Bercadar atau Tidak Bercadar Serta Ketika Wanita Dibolehkan Bercadar Hanya Ketika Telah Menikah?"

    Posting Komentar