Loading...

Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama

Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama
link : Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama

Banyak Dicari


    Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama




      Yes  Muslim  - Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pasal penodaan dan penistaan agama tidak perlu dihapuskan. Hal itu kata mantan menteri hukum dan HAM itu sebagaimana telah diatur dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta Pasal 156a KUHP.

    "Setiap warganegara berhak pula menyuarakan aspirasi sebaliknya, yakni mempertahankan ketentuan hukum yang mengatur penodaan dan penistaan agama itu, bahkan mengubah sanksinya menjadi lebih berat lagi," kata Yusril kepada wartawan, Rabu (17/5).

    Yusril pun membeberkan pada tahun 2009 lalu, ada sekelompok orang yang meminta Mahkamah Konsitisui (MK) untuk membatalkan UU No 1/PNPS/1965 itu. Jika permohonan itu dikabulkan, imbuh mantan sekretaris negara itu mengatakan maka praktis ketentuan Pasal 156a KUHP juga hapus, karena keberadaan Pasal 156a itu justru dimasukkan oleh UU No 1/PNPS/1965 ke dalam KUHP.

    "Namun permohonan itu ditolak seluruhnya oleh MK melalui Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009,"kata Yusril.

    MK dalam pertimbangan hukumnya berpendapat pasal-pasal penodaan dan penistaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965 itu sejalan dengan UUD 45 yang menjunjung tinggi keberadaan agama."Karena itu, setiap bentuk penodaan dan penistaan terhadap agama wajib diberi sanksi pidana. Saya sepenuhnya sependapat dengan MK," ungkap Yusril.

    Loading...
    style="background: white; color: #2e2e2e; font-family: 'Open Sans', sans-serif; font-size: 14px; margin: 0px; padding: 0px">Yusril pun memaparkan rumusan norma pasal-pasal dalam UU No 1/PNPS/1965 dan Pasal 156 serta 156a perlu disempurnakan agar lebih menjamin keadilan dan kepastian hukum serta mempertimbangkan perkembangan zaman.

    Menurut hemat Yusril, untuk bisa menghapus aturan penistaan agama tanpa penggantinya yang lebih baik, adalah suatu kecerobohan. "Dalam suasana vakum hukum seperti itu, bukan mustahil perbuatan penodaan dan penistaan terhadap agama akan merajajela dan negara tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindaknya,"pungkasnya. [opinibangsa.id / ngel]




    Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

    republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





    Demikianlah Artikel Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama

    Sekianlah artikel Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/yusril-jika-dihapus-negara-tak-bisa.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Yusril: Jika Dihapus, Negara tak Bisa Berbuat Apa-apa Tangani Penodaan dan Penistaan Agama"

    Posting Komentar