Loading...
link : Apa itu Persekusi?
Apa itu Persekusi?
ARRAHMAH.CO.ID - (5/6/17)
APA ITU PERSEKUSI ?
Akhir akihir ini kita sering mendengar kata persekusi di bawah ini saya tulis tentang apa itu persekusi sehinga kita warga nu kab.bogor tambah ilmu tambah pengetahuan sehingga tidak terjebak dalam perkembangan zamang ane aneh.
Tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber
Persekusi adalah perburuan sewenang- wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan posting melalui medsos dengan maksud untuk di persusah, diintimidasi, ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah dipostingnya.
Terhadap pelaku yang memposting
APA ITU PERSEKUSI ?
Akhir akihir ini kita sering mendengar kata persekusi di bawah ini saya tulis tentang apa itu persekusi sehinga kita warga nu kab.bogor tambah ilmu tambah pengetahuan sehingga tidak terjebak dalam perkembangan zamang ane aneh.
Tulisan ini saya ambil dari berbagai sumber
Persekusi adalah perburuan sewenang- wenang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan posting melalui medsos dengan maksud untuk di persusah, diintimidasi, ditumpas oleh sekelompok orang yang memiliki pandangan berbeda dengan kelompok tersebut terhadap konten yang telah dipostingnya.
Terhadap pelaku yang memposting
Loading...
dapat dikenakan :
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang ( delik aduan ).
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE, jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yg mengandung unsur SARA.
Terhadap pelaku / kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti : pengancaman / 368, penganiayaan / 351 atau pengeroyokan 170 dan per-UU lainnya.
Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat jika menemukan posting di medsos sebagai berikut :
1. Melaporkan ke kantor polisi untuk di lakukan tindakan kepolisian baik yang bersifat preventive maupun represive.
2. Tidak main hakim sendiri, melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dalam cegah tindakan persekusi, tindakan yg harus dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan patroli cyber dan jika menemukan akun yang memposting unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada ulama, agar segera di lakukan langkah preventif maupun gakkum.
Semoga Manfaat.
Lukmanul Hakim.S.Pd.I.MMPd
Ketua MWCNU Cibinong Kabupaten Bogor
- Pasal 27 ayat 3 UU ITE, jika kontennya memiliki unsur fitnah dan pencemaran nama baik seseorang ( delik aduan ).
- Pasal 28 ayat 2 UU ITE, jika kontennya dapat menyebabkan rasa permusuhan dan kebencian yg mengandung unsur SARA.
Terhadap pelaku / kelompok yang melakukan persekusi maka dapat dikenakan pasal-pasal dalam KUHP seperti : pengancaman / 368, penganiayaan / 351 atau pengeroyokan 170 dan per-UU lainnya.
Tindakan yang seharusnya dilakukan oleh masyarakat jika menemukan posting di medsos sebagai berikut :
1. Melaporkan ke kantor polisi untuk di lakukan tindakan kepolisian baik yang bersifat preventive maupun represive.
2. Tidak main hakim sendiri, melakukan tindakan persekusi karena perbuatan tersebut dapat dipidana.
Dalam cegah tindakan persekusi, tindakan yg harus dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan patroli cyber dan jika menemukan akun yang memposting unsur fitnah dan pencemaran nama baik kepada ulama, agar segera di lakukan langkah preventif maupun gakkum.
Semoga Manfaat.
Lukmanul Hakim.S.Pd.I.MMPd
Ketua MWCNU Cibinong Kabupaten Bogor
Demikianlah Artikel Apa itu Persekusi?
Sekianlah artikel Apa itu Persekusi? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Apa itu Persekusi? dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/06/apa-itu-persekusi.html
Loading...
0 Response to "Apa itu Persekusi?"
Posting Komentar