Loading...

MARI KITA Bijak di Media Sosial !

MARI KITA Bijak di Media Sosial ! - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul MARI KITA Bijak di Media Sosial !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : MARI KITA Bijak di Media Sosial !
link : MARI KITA Bijak di Media Sosial !

Banyak Dicari


MARI KITA Bijak di Media Sosial !

Loading...


  Yes  Muslim  -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi fatwa tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. Dalam fatwa bernomor 24 tahun 2017 ini, MUI mengungkap penggunaan media sosial di tengah masyarakat sering kali tidak disertai tanggung jawab. Media sosial pun kerap menjadi sarana untuk penyebaran informasi tidak benar, hoaks, fitnah, ghibah, namimah, gosip, pemutarbalikan fakta hingga permusuhan dan ujaran kebencian. 

Merujuk pada rubrik "Fatwa" di Dialog Jumat edisi 17 Maret 2017 (Urgensi Fatwa untuk Buzzer Politik),  media sosial di Indonesia memang sudah menjadi kebutuhan komunikasi masyarakat. Hasil riset dari We Are Social, ada 79 juta pengguna Facebook asal Indonesia. Sebanyak 41 persen di antaranya adalah kaum hawa. Sementara, 59 persen sisanya merupakan pria. 

Meski merahasiakan berapa pastinya jumlah pengguna Twitter di Indonesia, Twitter Indonesia pernah melansir, paling tidak ada 4,1 juta kicauan yang berasal dari Indonesia. Sebanyak 77 persen pengguna Twitter di Indonesia aktif setiap harinya. Dari 77 persen tersebut, 54 persen di antaranya melakukan dua kicauan setiap hari.

Besarnya jumlah pengguna medsos sudah tentu menjadi pasar yang menggiurkan bagi para politisi untuk mencari dukungan. Dengan menjadikan isu yang menguntungkan calonnya untuk dibicarakan, opini publik pun akan terbentuk. Opini ini yang akan menjadi modal bagi para politisi untuk memengaruhi sikap publik terhadap calon yang diusung. 

Jasa dukungan politik lewat media sosial pun tampak pada kontestasi pemilihan umum, pemilihan presiden, hingga pemilihan kepala daerah (pilkada). Alhasil, kampanye tersebut selalu mengundang keriuhan di media sosial (medsos). Pertempuran antara pendukung kerap mengisi top issue di Twitter dan Facebook. Tak jarang, pertempuran ini sering kali dipenuhi dengan amunisi kebohongan alias berita hoaks. 

Pertempuran antar-buzzer sering kali merembet kepada konflik horizontal. Dua teman yang awalnya menyatakan pendapat berbeda misalnya, saling unfriend dan unfollow karena berbeda pandangan. Ikatan ukhuwah dan silaturahim yang sudah terjalin di dunia nyata harus putus karena saling gesek di dunia maya. 

MUI dalam fatwanya mendasarkan diri pada dalil QS Al Hujuraat:6. "Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."

Ditinjau dari segi bahasa, Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah menjelaskan, kata "fasiq" diambil dari kata "fasaqa". Kata itu biasa digunakan untuk melukiskan buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya. Ini menjadi kias dari seorang yang durhaka karena keluar dari koridor agama akibat melakukan dosa besar atau sering kali melakukan dosa kecil.  

Quraish Shihab menjelaskan, ayat ini merupakan salah satu ketetapan agama dalam kehidupan sosial.  Kehidupan manusia dan interaksinya harus didasarkan pada hal-hal yang diketahui dan jelas. Karena itu, dia membutuhkan pihak lain yang jujur dan berintegritas untuk menyampaikan hal-hal yang benar. Berita yang sampai pun harus disaring. Jangan sampai seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat di atas, yakni bi jahalah alias tidak tahu.

Tidak hanya itu, MUI pun menukil hadis-hadis yang menjelaskan hukuman bagi para penggosip dan pencari kesalahan orang lain. "Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: "Perhatikanlah aku akan memberitahukan kepada kalian apa itu Al 'Adhu? Al 'Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat." Rasulullah SAW juga bersabda: "Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta." (HR Muslim). 

Nabi SAW pun melarang kita untuk berprasangka kepada orang lain, apalagi menghinanya. Rasulullah juga mengingatkan kita untuk tidak bermusuhan. Dari Abu Hurairah Ra, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Jauhilah berprasangka karena sesungguhnya prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta. Janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, jangan saling menyombongkan diri (dalam hal duniawi), jangan saling iri, saling membenci satu dengan yang lain dan saling berpaling muka satu dengan yang lain. Jadilah kalian para hamba Allah yang bersaudara. (HR. Al Bukhari). 

Pendapat Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, juz I halaman 75 memberikan penjelasan hadis tentang penyebaran berita. Menurut Imam Nawawi, peringatan setiap informasi yang didengar seseorang karena biasanya ia mendengar kabar benar dan dusta maka jika ia menyampaikan setiap yang ia dengar, berarti dia telah berdusta karena menyampaikan sesuat yang tidak terjadi.


Karena itu, MUI berfatwa jika setiap Muslim yang bermuamalah lewat media sosial wajib memperhatikan ketakwaan, ukhuwah baik dalam hal keislaman, kebangsaan ataupun kemanusiaan. Setiap Muslim pun wajib memperkokoh kerukunan baik intern umat, antarumat, maupun antara umat dan pemerintah. 

Setiap Muslim yang melakukan muamalah lewat media sosial diharamkan untuk ghibah, fitnah, namimah, dan menyebarkan permusuhan. Muslim pun haram untuk melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antargolongan. Diharamkan pula untuk menyebarkan hoaks serta informasi bohong meski dengan tujuan baik. Pun menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan semua konten yang terlarang secara syar'i. Tak hanya itu, menyebarkan konten yang benar, tetapi tidak sesuai tempat dan waktu juga diharamkan. 

Bukan cuma penyebar, pihak-pihak yang mencari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain, atau kelompok hukumnya pun haram kecuali untuk kepentingan syar'i. Menyebarkan konten yang bersifat pribadi kepada khalayak, padahal tidak patut disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram. 

MUI juga mengharamkan aktivitas buzzer di media sosial sebagai penyedia informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, hingga aib dan gosip sebagai profesi untuk mendapat keuntungan ekonomi dan nonekonomi. Begitu pula orang yang menyuruh dan memanfaatkan jasa para buzzer tersebut. 

Untuk menyikapi konten informasi di media sosial yang memiliki kemungkinan benar dan salah, MUI memberi panduan berikut. Konten yang baik pun belum tentu benar. Sementara, konten yang benar belum tentu bermanfaat. Konten yang bermanfaat pun belum tentu cocok untuk disampaikan ke publik. 

MUI juga memberikan panduan kepada Muslim untuk memverifikasi setiap informasi yang datang kepadanya. Menurut MUI, sumber informasi harus dipastikan sanadnya yang meliputi kepribadian, reputasi, kelayakan, dan ketepercayaannya. Dipastikan aspek kebenaran konten yang meliputi isi dan maksudnya. Konteks tempat dan waktu serta latar belakang saat informasi disampaikan juga harus dipastikan. 


Pemerintah dan DPR juga dinilai perlu merumuskan peraturan perundang-undangan untuk mencegah konten informasi yang bertentangan dengan norma agama. Konten yang mengandung pertentangan terhadap keadaban, kesusilaan, semangat persatuan dan nilai luhur kemanusiaan juga harus dicegah. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan upaya mengedukasi masyarakat untuk membangun literasi penggunaan media digital, khususnya untuk media sosial. Wallahualam.




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





Demikianlah Artikel MARI KITA Bijak di Media Sosial !

Sekianlah artikel MARI KITA Bijak di Media Sosial ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel MARI KITA Bijak di Media Sosial ! dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/06/mari-kita-bijak-di-media-sosial.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "MARI KITA Bijak di Media Sosial !"

Posting Komentar