Loading...

Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya

Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya
link : Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya

Banyak Dicari


    Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya

    ARRAHMAH.CO.ID - Karakter khas Nusantara itu tradisi dan budayanya sangat kuat. Sesuatu yang baru, tidak akan mudah menghilangkan budaya yang telah mengakar itu. Seperti halnya masuknya Islam di Nusantara.

    Hal ini dibahasa oleh Dr. Khamami Zada, dalam kesempatan diskusi forum kajian Fiqh Nusantara di Islam Nusantara Center (INC), Sabtu (9/9).

    "Sehingga mau tidak mau, ketika Islam masuk, seberapa kuat Islam akan masuk secara murni, pasti akan tertolak dengan sendirinya. Sehingga keduanya pasti akan ketemu dengan saling melengkapi dan mengakomodasi", kata Khamami.

    Itu bisa ditandai dengan penerapan hukum Islam di Kerajaan Aceh Darussalam pada abad 16. Ia mengatakan "Meskipun hukum Islam diterapkan di Aceh, tetap menghormati aspek budaya. Seperti berqurban dengan sapi. Karena tidak ada onta misalnya".

    Dosen syiasah di Fakultas Syariah UIN Jakarta ini, lebih jauh menjelaskan tentang wajah politik di Nusantara abad 16-19, khususnya kerajaan Aceh Darussalam. Karena itulah kerjaan-kerajaan di Nusantara

    Loading...
    bersifat Integralistik, tapi tidak sama dengan kerajaan di Timur Tengah.

    Yang dimaksud pengaruh budaya masyarakat, atau tidak murninya itu, bukan dalam arti luas atau dominan.
    Jadi misalnya, ada hukuman mati dengan diinjak injak gajah, itu bukan berarti adat dan budaya Aceh seperti itu. Tapi lebih pada kepentingan penguasa.

    Senada dengan Khamami, Zainul Milal Bizawie mengatakan "Kadang-kada penerapan hukum Islam ada kepentingan politik. Dan ternyata dampak paling nyata untuk masyarakat adalah karakter atau keadilan dari pemimpinnya. Bukan bagaimana hukumnya".

    Artinya wajah Politik Aceh, hubungan agama dengan negara memiliki karakter tersendiri. Tidak sepenuhnya murni, tapi juga tetap mengakomodasi unsur budaya.



    Demikianlah Artikel Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya

    Sekianlah artikel Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/09/dulu-penerapan-hukum-islam-di-kerajaan.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Dulu, Penerapan Hukum Islam di Kerajaan Aceh, Tetap Hormati Unsur Budaya"

    Posting Komentar