Loading...
link : Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan
Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan
Loading...
SUBANG - Sejumlah BUMN seperti PTPN dan PT RMI yang berada di Subang tidak berhak mengalihfungsikan lahan negara yang pernah mereka kelola. Hal itu karena Hak Guna Usaha (HGU) mereka sudah kadaluarsa dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur soal tanah negara yang akan difungsikan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengurus secara teknis, pengaturan reforma agraria dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh Bupati atau Walikota setempat. Untuk di Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Bupati Subang, H Ruhimat.
Salah satu anggota Tim GTRA, Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan yang diketuai Rahyang Mandalajati Evi Silviadi menyatakan bahwa tim GTRA dibentuk dan mendapat mandat langsung dari Presiden Jokowi berdasarkan Perpres No 86 tahun 2018 yang mengatur tentang tanah negara yang difungsikan untuk kesejahteraan rakyat. "Maka, terkait dengan keluarnya Perpres tersebut, siapapun termasuk BUMN seperti PTPN dan PT RNI tidak boleh mendahului kebijakan pemerintah dengan mengalihfungsikan lahan sembarangan. Itu tanah milik rakyat, bukan lagi milik perseroan atau kelompok," kata Evi.
Menurut kabar yang beredar, PTPN dan PT RNI telah menjalin kerjasama dengan Wika untuk menggarap lahan kurang lebih 11.000 hektar di wilayah Subang. Lahan tersebut akan dijadikan industri, perumahan dan lainnya.
By Kabar Islam 24 Jam
Demikianlah Artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan
Sekianlah artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2019/07/terkait-hgu-tanah-yang-habis-bumn-tak.html
Loading...
0 Response to "Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan"
Posting Komentar