Loading...

Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan

Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan, Artikel Daerah, Artikel Jabar, Artikel Kabar Islam 24 Jam, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan
link : Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan

Banyak Dicari


Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan

Loading...

SUBANG - Sejumlah BUMN seperti PTPN dan PT RMI yang berada di Subang tidak berhak mengalihfungsikan lahan negara yang pernah mereka kelola. Hal itu karena Hak Guna Usaha (HGU) mereka sudah kadaluarsa dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria yang mengatur soal tanah negara yang akan difungsikan untuk kesejahteraan rakyat. Untuk mengurus secara teknis, pengaturan reforma agraria dibentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin oleh Bupati atau Walikota setempat. Untuk di Kabupaten Subang dipimpin langsung oleh Bupati Subang, H Ruhimat.

Salah satu anggota Tim GTRA, Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan yang diketuai Rahyang Mandalajati Evi Silviadi menyatakan bahwa tim GTRA dibentuk dan mendapat mandat langsung dari Presiden Jokowi  berdasarkan Perpres No 86 tahun 2018 yang mengatur tentang tanah negara yang difungsikan untuk kesejahteraan rakyat.  "Maka, terkait dengan keluarnya Perpres tersebut, siapapun termasuk BUMN seperti PTPN dan PT RNI tidak boleh mendahului kebijakan pemerintah dengan mengalihfungsikan lahan sembarangan. Itu tanah milik rakyat, bukan lagi milik perseroan atau kelompok," kata Evi.

Menurut kabar yang beredar, PTPN dan PT RNI telah menjalin kerjasama dengan Wika untuk menggarap lahan kurang lebih 11.000 hektar di wilayah Subang. Lahan tersebut akan dijadikan industri, perumahan dan lainnya.


By Kabar Islam 24 Jam


Demikianlah Artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan

Sekianlah artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2019/07/terkait-hgu-tanah-yang-habis-bumn-tak.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terkait HGU Tanah yang Habis, BUMN Tak Berhak Alihfungsi Lahan"

Posting Komentar