Loading...

Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang

Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, Artikel Daerah, Artikel Jabar, Artikel Kabar Islam 24 Jam, Artikel News, Artikel Politik, Artikel Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang
link : Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang

Banyak Dicari


Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang

Loading...
MAJALENGKA – Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial TSM (45) warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada Rabu malam (10/7). Pelaku diringkus karena telah menipu korban Nawita (51 tahun) wanita paruh baya asal Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.
Dikatakan Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono dalam aksinya, pelaku mendatangi rumah korban, mengaku sebagai dukun dan mempunyai kemampuan menggandakan uang. "Dengan syarat korban harus menyerahkan uang untuk biaya ritual dan pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan," ujarnya kepada wartawan dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Mutaqqin saat konferensi pers di halaman Mapolres Majalengka.
Lalu kata Mariyono korban yang percaya dengan omongan pelaku langsung menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku. "Pada bulan Desember 2017 lalu, si pelaku ini datang ke rumah korban di Kecamatan Palasah," imbuhnya.
Namun, karena pelaku tak kunjung bisa membuktikan omongannya, korban akhirnya melaporkan aksi tipu daya pelaku ke Polres Majalengka pada Selasa (9/7).
Polisi hanya cukup sehari setelah laporan untuk melacak keberadaan pelaku. Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil meringkus pelaku di rumah keluarganya di salah satu daerah di Subang.
Dari tangan pelaku disita barang bukti kejahatan berupa kain putih, kardus mie instan kosong, dompet, tas dan amplop diamankan di Mapolres Majalengka guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," kata Kapolres. (YC/IST)


By Kabar Islam 24 Jam


Demikianlah Artikel Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang

Sekianlah artikel Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2019/07/warga-kuningan-tipu-orang-majalengka.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Warga Kuningan Tipu Orang Majalengka Ditangkap di Subang"

Posting Komentar