Loading...

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona
link : Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona

Banyak Dicari


Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona

Loading...
Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona

KONTENISLAM.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran tentang pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah. Dalam surat tersebut menyebutkan pemerintah daerah dapat menetapkan status keadaan darurat bencana COVID-19.

Surat edaran dengan nomor 440/2622/SJ itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Surat tersebut diterbitkan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 dan menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah.

Status darurat yang dimaksud adalah siaga darurat COVID-19 dan/atau tanggap darurat COVID-19. Penetapan status harus didasarkan kajian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai Minggu, 29 Maret 2020. Berikut isi dalam surat edaran Kemendagri yang terdapat dalam poin nomor tiga:

Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19 di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan beberapa hal antara lain:

a. Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID- 19 yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota/provinsi.

b. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran COVID-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid- 19.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/03/mendagri-terbitkan-surat-edaran-pemda.html


Demikianlah Artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona

Sekianlah artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/03/mendagri-terbitkan-surat-edaran-pemda.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Dapat Tetapkan Darurat Corona"

Posting Komentar