Loading...

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA
link : Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Banyak Dicari


Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Loading...
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan pembatalan kenaikan iuran tersebut menuai beragam respon dari masyarakat.

KONTENISLAM.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hingga awal April ini, iuran tersebut belum mengalami perubahan sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan per 1 Januari 2020.

Jika sudah membayar bagaimana pengembaliannya?

Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.

Jika masyarakat sudah terlanjur membayar dengan tarif baru, bagaimana kelebihan sisanya?

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan saat ini pihak BPJS Kesehatan masih mempelajari putusan MA tersebut.

Menurut dia, pada intinya BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA. Hak peserta tidak akan hilang, kelebihan pembayaran akan menjadi saldo peserta.

"Pasti akan terjadi kelebihan, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir, karena kelebihan pembayaran akan menjadi saldo untuk pembayarn iuran bulan selanjutnya," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).

Iqbal menjelaskan penyesuaian iuran akan disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku.

Menurut Iqbal, dalam peraturan MA diatur jika pemerintah bisa menerbitkan Perpres pengganti atau dalam masa 90 hari maka putusan MA harus dilaksanakan.

Sebelumnya diberitakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan jaminan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial agar dapat berjalan dengan baik, Mahkamah Agung memandang perlu menguraikan akibat hukum (legal effect) terhadap iuran yang terlanjur telah dibayarkan sebelum ketentuan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan. Hal demikian menurut Mahkamah Agung adalah menjadi otoritas pemerintah untuk mengaturnya lebih lanjut secara transparan dan bijaksana," demikian bunyi Putusan MA yang dikutip detikcom, Rabu (1/4/2020).[detik]


source https://www.kontenislam.com/2020/04/iuran-bpjs-kesehatan-belum-turun-meski.html


Demikianlah Artikel Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA

Sekianlah artikel Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/iuran-bpjs-kesehatan-belum-turun-meski.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Iuran BPJS Kesehatan Belum Turun Meski Ada Putusan MA"

Posting Komentar