Loading...

Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana

Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana
link : Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana

Banyak Dicari


Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana

Loading...

KONTENISLAM.COM - Ancaman pidana bagi masyarakat yang nekat menggelar Shalat Tarawih di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19) di Tanah Air yang disampaikan Menkopolhukam, Mahfud MD dinilai sebagai langkah yang keliru.

Sebab menurut Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar, sanksi pidana bisa diterapkan bila daerah sudah ditetapkan lockdown.

"Selama wilayah belum ditetapkan sebagai daerah karantina wilayah (lockdown), tidak ada sanksi pidana yang dapat diterapkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/4/2020).

Ia menjelaskan, sanksi pidana memang tertuang dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun sanksi tersebut seluruhnya untuk pelanggaran atas penetapan karantina. Sedangkan saat ini pemerintah hanya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) itupun tak diberlakukan di seluruh wilayah.

"Jadi tidak bisa dipidana. Cuma seharusnya masyarakat sadar bahwa tindakannya (berkerumun) itu sangat berbahaya bagi kesehatan," imbuhnya.

Disisi lain narapidana malah dilepas dari penjara.

"Artinya dengan gambaran itu, di satu sisi menjadi tidak logis dan tidak masuk akal di mana pemerintah akan memidanakan para pelanggar, termasuk yang Tarawih. Tindakan persuasif lebih bisa menjadi solusi," tandasnya. [RMOL]


source https://www.kontenislam.com/2020/04/kritik-mahfud-md-pakar-hukum-shalat.html


Demikianlah Artikel Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana

Sekianlah artikel Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/kritik-mahfud-md-pakar-hukum-shalat.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kritik Mahfud MD, Pakar Hukum: Shalat Tarawih Tak Bisa Dipidana"

Posting Komentar