Loading...

Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB

Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB
link : Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB

Banyak Dicari


    Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB

    KONTENISLAM.COM - Keputusan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan menolak usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menyetop operasional kereta rel listrik (KRL) berbuah kritikan publik. Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ), Amos Hutauruk misalnya. Dia menyebut beroperasinya KRL akan menyulitkan efektifitas pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta. Amos bahkan menyebut keputusan Luhut Binsar Pandjaitan diambil tanpa diskusi yang mendalam. Terutama, soal
    Loading...
    pencegahan penyebaran virus corona baru atau Covid-19. Luhut Binsar dalam keputusanya tetap mengoperasikan KRL dengan pembatasan waktu dan pengendalian penumpang, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 18.00 WIB. Untuk itu, kata Amos, KJP mengingatkan kepada semua pihak bahwa PSBB DKI Jakarta sudah memiliki aturan yang ketat dan harus dipatuhi. "KPJ Meminta agar aparatur pemerintah menjalankan Peraturan Gubernur (soal PSBB)," ujar Amos dalam keterangannya, Minggu (19/4). Dalam aturan itu, kata dia, sudah disebutkan bahwa semua pekerja harus bekerja dari rumah. Kecuali, untuk bidang-bidang tertentu yang sudah ditetapkan. "Maka itu harusnya menjadi pijakan untuk benar-benar mengawasi dan menindak dengan tegas perusahaan yang masih bandel dan melanggar Pergub," tegasnya. Terkait KRL, lanjutnya, Luhut harus paham bahwa transportasi massal dapat menimbulkan kerumunan yang justru membahayakan masyarakat terhdap penularan Covid-19. "Kami meminta Menteri Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengefektifkan penghentian operasional KRL Jabodetabek selama 14 hari demi keselamatan semua masyarakat, ini akan menekan penyebaran wabah Covid-19," pungkasnya. (Rmol)
    http://dlvr.it/RV4dRq


    Demikianlah Artikel Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB

    Sekianlah artikel Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/luhut-tolak-usulan-penyetopan-krl-kpj_20.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Luhut Tolak Usulan Penyetopan KRL, KPJ: Semua Aparatur Harus Jalankan Peraturan Gubernur Terkait PSBB"

    Posting Komentar