Loading...

Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak

Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak
link : Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak

Banyak Dicari


    Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak

    KONTENISLAM.COM - Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, membuat surat kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19. PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan milik Andi Taufan, disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.  Anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyebut tindakan itu sebagai maladministrasi karena melampaui kewenangan.  "Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat
    Loading...
    surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi maladministrasi," ucap Alvin, Selasa (14/4). Maladministrasi dimaksud karena stafsus tidak punya kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar. Stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak menyurati camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain. "Kedua, tindakan terebut merupakan maladmsntasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana (CEO Amartha)," bebernya. Maladministrasi lain soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara. "Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg," kritiknya. Dia meminta Presiden Jokowi menindak stafsus yang berbuat maladmnistrasi tersebut. "Untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya melakukan tindakan adminiistrasi," ucapnya.[kumparan]
    http://dlvr.it/RTkppw


    Demikianlah Artikel Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak

    Sekianlah artikel Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/ombudsman-surat-stafsus-ke-camat.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Maladministrasi, Jokowi Harus Tindak"

    Posting Komentar