Loading...

Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus
link : Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

Banyak Dicari


Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

Loading...
Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

KONTENISLAM.COM - Meski sudah dinyatakan sebagai peserta program Kartu Prakerja, masyarakat tak lantas bisa santai. Karena ada batasan waktu untuk memanfaatkan insentif yang sudah diterima. Jika tidak manfaat yang seharusnya didapat pun akan melayang.

Bantuan pelatihan ini akan hangus apabila dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima belum menggunakan kartu prakerja untuk pelatihan pertama," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam teleconference bersama awak media pada Sabtu malam (11/4).

Dengan kata lain, Airlanga Hartarto menekankan, insentif dari Kartu Prakerja harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin.

Sebab, maksud kata "hangus" yang disampaikan Ketua Umum Partai Golkar ini adalah, penerima tidak akan bisa mendapatkan insentif selanjutnya jika tidak mengikuti pelatihan pertama.

"Jadi artinya, sesudah mendapatkan notifikasi atau penetapan sebagai penerima, tetapi dalam 30 hari belum melakukan pelatihan, maka kartu akan hangus, tidak dilanjutkan lagi," beber Airlangga Hartarto.

Sebaliknya, jika masyarakat penerima manfaat Kartu Prakerja menjalani pelatihan pertamanya, maka sisa bantuan sebesar Rp 2,4 juta bisa diberikan pemerintah.

"Dapat digunakan untuk membeli modul pelatihan kedua atau ketiga hingga 31 Desember 2020," ditegaskan Airlangga Hartarto.

Lebih lanjut, mantan Menteri Perindustrian ini berharap, dibukanya pendaftaran gelombang pertama Program Kartu Prakerja ini, bisa mendorong kembali ekonomi dalam negeri yang tengah terpuruk sebagai imbas wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kita harus optimistis dengan kegiatan yang produktif ini, termasuk dengan mengambil pelatihan di dalam program kartu prakerja ini," harap Airlangga Hartarto. (Rmol)


source https://www.kontenislam.com/2020/04/penerima-harus-memanfaatkan-program.html


Demikianlah Artikel Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus

Sekianlah artikel Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/04/penerima-harus-memanfaatkan-program.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penerima Harus Memanfaatkan Program Kartu Prakerja Sebelum 30 Hari, Jika Tidak Akan Hangus"

Posting Komentar