Loading...

Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N
link : Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Banyak Dicari


Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Loading...

Di tengah semua tertuju pada pandemi corona... ternyata ada hal besar yang terlewat dari sorotan publik...

Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada pada 13 April dan diundangkan pada 16 April.

Dalam perpres rencana tata ruang periode 2020-2039 itu, juga disinggung mengenai pulau reklamasi di pantai Jakarta.

Di Pasal 81 ayat (1) perpres itu disebutkan, kawasan reklamasi dikategorikan sebagai Zona B8 yakni zona dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi.

Reklamasi disebutkan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurungan, pengeringan lahan, atau drainase.

Pulau reklamasi disebutkan yaitu Pulau C, D, G, N di pesisir pantai utara kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Kegiatan yang diperbolehkan meliputi peruntukan permukiman dan fasilitasnya, kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, kawasan peruntukan industri dan pergudangan, kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, dan/ atau kawasan peruntukan kegiatan pariwisata," begitu bunyi Pasal 121 (a) yang menyebutkan soal reklamasi.

"Kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan limbah padat dan cair, limbah bahan berbahaya dan beracun, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pada Zona B8 serta mengganggu muara sungai, jalur lalu lintas laut dan pelayaran, serta usaha perikanan laut," sebut Pasal 121 (c).

Ketentuan lain yang diberlakukan untuk reklamasi ialah peruntukan kegiatan pada setiap pulau mempertimbangkan peruntukan pada pulau utama di depannya, pengaturan intensitas ruang di pulau reklamasi dengan koefisien zona terbangun paling tinggi 40% sesuai dengan hasil kajian, meminimalisir timbulnya bangkitan dan tarikan yang membebani daratan utama (mainland), dan mempertimbangkan karakteristik lingkungan.

Sumber: Media Indonesia


source https://www.kontenislam.com/2020/05/diam-diam-presiden-jokowi-izinkan.html


Demikianlah Artikel Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N

Sekianlah artikel Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/05/diam-diam-presiden-jokowi-izinkan.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Diam-diam... Presiden Jokowi Izinkan Pembangunan Pulau C, D, G, dan N"

Posting Komentar