Loading...

Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak

Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak
link : Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak

Banyak Dicari


Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak

Loading...
Tindakan bullying yang dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar terhadap putri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Annisa Pohan, Almira Tunggadewi tak bisa dibenarkan. Sebab secara tidak langsung, tindakan perisakan tersebut akan sangat berpengaruh terhadap tumbuh kembang korban yang masih anak-anak. "Mengutuk dan menolak keras terhadap pelaku bullying, tindakan ini sangat rentan dan berisiko bagi tumbuh dan berkembangnya anak-anak. Pasti akan ada tekanan secara psikis dan akan menjadi traumatik bagi kehidupan anak-anak di masa depan," kata mantan pengurus Kohati HMI Jakarta Pusat, Raden Ajeng Annisa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/5). Sebagai seorang yang sudah dewasa, jelasnya, sepatutnya kita memperlakukan anak-anak dengan penuh kasih sayang. Sebab pada dasarnya, peran orang tua, guru, maupun masyarakat pada umumnya adalah melindungi anak-anak Indonesia dari tindakan apapun yang dapat merugikan masa depan anak-anak, semisal bullying atau kekerasan lainnya. Selain dari aspek psikologis, perisakan juga tak dibenarkan dari sisi hukum. Pelaku bullying terhadap anak dapat dipidana berdasarkan UU 35 2014 tentang Perlindugan Anak di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. "Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 Juta," urainya. "Tanggung jawab terhadap anak merupakan tanggung jawab setiap masyarakat, dan wajib menjaga serta melindungi harkat dan martabatnya, tak terkecuali saudara Denny Siregar," demikian Raden Ajeng Annisa. (rmol)
http://dlvr.it/RW3cDL


Demikianlah Artikel Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak

Sekianlah artikel Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2020/05/tindakan-denny-siregar-tak-dibenarkan.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tindakan Denny Siregar Tak Dibenarkan, Berisiko dan Memicu Traumatik Anak-anak"

Posting Komentar