Loading...

Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka

Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka
link : Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka

Banyak Dicari


    Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka


    Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka

    Berita Islam 24H - Ribuan umat Islam dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Akbar (Aksi Bersama Rakyat) menggelar unjuk rasa setelah shalat Jumat siang nanti. Mereka akan longmarch dari Masjid Istiqlal ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

    Dalam aksi tersebut nanti, mereka mengingatkan Kepolisian RI tidak boleh berkilah lagi dalam mengusut secara tuntas kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

    Pasalnya menurut mereka, pernyataan Ahok yang disampaikan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 terkait Q.S Al Maidah Ayat 51 sudah memenuhi unsur pidana sesuai alat bukti yang sah yakni video dan permintaan maaf Ahok.

    "Lembaga MUI secara resmi telah mengeluarkan pernyataan sikap melalui suratnya, menyatakan Ahok telah
    Loading...
    menistakan ayat Al Quran, melecehkan ulama, dan perbuatannya telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," tegas Ketua Presidium Akbar, Rizal Ijal, dalam keterangannya.

    Dengan adanya lebih dari dua alat bukti tersebut, Ahok sudah selayaknya ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Kepolisian RI.

    Dengan demikian, kata mereka menegaskan, Ahok sudah layak untuk ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai KUHAP, hanya cukup dua alat bukti seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

    "Menuntut institusi Kepolisian untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka dan menangkapnya dalam jangka waktu 1 x 24 jam untuk mempertangung jawabkan perbuatannya," tegasnya.

    Mereka juga menyerukan seluruh rakyat Indonesia dan seluruh umat Islam bersatu mengadili Ahok jika institusi Kepolisian RI sebagai penegak hukum tidak mampu menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Salah satu Jubir Akbar, Martimus Amin menambahkan, pengunjuk rasa kemungkinan bisa berjumlah 15 ribu orang. Sebab, selain aliansi Akbar, ada juga elemen masyarakat lainnya yang yang dimotori Front Pembela Islam, dengan tema yang sama. [beritaislam24h.com / rc]


    Demikianlah Artikel Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka

    Sekianlah artikel Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/10/polri-jangan-berkilah-2-alat-bukti-ini.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Polri Jangan Berkilah, 2 Alat Bukti Ini Sudah Cukup Jadikan Ahok Tersangka"

    Posting Komentar