Loading...

Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok
link : Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

Banyak Dicari


    Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

    Jurnalmuslim.com - Pakar Hukum Pidana Syaiful Bakhri mengapresiasi kinerja kepolisian Indonesia yang sedang memproses kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi sangat disayangkan, polisi lamban menetapkan status Ahok padahal hanya ada satu pasal dalam kasus penistaan agama.

    Mengenai gelar perkara yang akan dilakukan polisi, Rektor UMJ itu heran kenapa akan dilakukan secara terbuka. Menurutnya gelar
    Loading...
    perkara dilakukan apabila menemui kesulitan dalam mengusut kasus.

    "Dalam praktik gelar perkara itu terjadi saat polisi mengalami kesusahan. Padahal pelaku sendiri dan pasalnya hanya satu yakni pasal 156 a KUHP," kata Syaiful di Jakarta, Kamis (10/11/2016).

    Berikut kutipan pasal yang digunakan untuk menjerat Ahok.

    Pasal 156a
    Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

    a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia

    b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Syaiful menambahkan, berdasarkan hal itu, pihak kepolisian seharusnya bisa langsung menetapkan status terhadap Ahok. "Cuma itu saja kok pasalnya. Absolut," singkatnya. (ysw)


    Demikianlah Artikel Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok

    Sekianlah artikel Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

    Anda sekarang membaca artikel Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/11/pertanyakan-kinerja-pemerintah-pakar.html
    Loading...

    Subscribe to receive free email updates:

    Related Posts :

    0 Response to "Pertanyakan Kinerja Pemerintah, Pakar Hukum: Harusnya Polisi Sudah Tetapkan Status Ahok"

    Posting Komentar