Loading...
link : Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup
Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup
Hukuman pidana seumur hidup - Sebagaimana diketahui, bahwa induk dari peraturan hukum pidana di indonesia KUHP.sebagai peraturan induk, ketentuan umum dalam KUHP tidak saja berlaku mengingat terhadap aturan-aturan pidana di dalam KUHP tetapi juga mengikat terhadap aturan-aturan pidana di luar kuhp. Tentang masalah ini secara tegas di atur dalam pasal 103 KUHP yang menyatakan:
Image From www.harianindo.com
"ketentuan-ketentuan"dalam Bab 1 sampai dengan bab VIII buku ini (maksutnya KUHP, pen) juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainya diancam dengan pidana, kecuali jika oleh undang-undang di tentukan lain".
Di dalam KUHP, ketentuan umum tentang pidana seumur hidup diatur dalam pasal 12 yang menyatakan:
(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama 15 tahun.
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu, begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat di lampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena yang di tentukan dalam pasal 52 dan 52a.
Berdasarkan ketentuan pasal 12 KUHP di atas sebenarnya hanya menunjukkan, bahwa bentuk pidana penjara itu bisa berupa pidana seumur hidup dalam satu ketentuan yaitu dalam ayat (1). Dari ketentuan tersebut tampak, bahwa pengaturan tentang pidana seumur hidup dalam KUHP tidak sejelas pengaturan tentang pidana penjara selama waktu tertentu.[1]
Tabel 1. kelompok tindak pidana yang di ancam pidana seumur hidup dalam KUHP.
Kelompok kejahatan | Pasal yang mengatur |
1. Terhadap keamanan negara. 2. Terhadap negara. |
Loading...
line-height: 150%">3.Membahayakan kepentingan umum.
4. terhadap nyawa.
5. pencurian.
6. pemerasan dan pengancaman.
5.pelayaran.
6. penerbangan.
104,106, 107 (2),11 (2),124 (2),124 (3).
140 (3).
187 ke-3,198 ke-2, 200 ke-3, 202 (2), 204 (2).
339, 340.
365 (4).
368(2).
444.
479f sub b,479 k (1) (2),479o(1) (2).
Sumber: Data sekunder (KUHP),diolah.
Dari table 1 di atas terlihat, bahwa dilihat dari macam atau jenisnya, kejahatan yang diancam dengan pidana seumur hidup jumlahnya cukup besar. [2]
Fote Note
[1] Tongat, pidana seumur hidup , malang, UMM press, 2004, 81.
[2] Lihat buku II KUHP sampai dengan Bab XXXI yang mengatur tentang tindak pidana yang kualifikasikan sebagai kejahatan.
Demikian sedikit ulasan tentang Dasar Penjatuhan Hukuman Pidana Seumur Hidup semoga bermanfaat, jangan lupa komen, like and share. Terimakasih atas kunjungannya dan bagi sahabat blog ARWAVE yang menginginkan materi terkait dengan pembahasan artikel saat ini atau yang lain silahkan tulis di kotak komentar.
Demikianlah Artikel Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup
Sekianlah artikel Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2016/12/dasar-hukuman-pidana-seumur-hidup.html
Loading...
0 Response to "Dasar Hukuman Pidana Seumur Hidup"
Posting Komentar