Loading...
link : Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Loading...
Yes Muslim - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.
"Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.
Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.
[opinibangsa.id / pii]
Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya @Tahukah.Anda.News
Demikianlah Artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
Sekianlah artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/chat-asli-atau-palsu-hrs-dan-fh-tidak.html
Loading...
0 Response to "Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!"
Posting Komentar