Loading...

Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!

Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! - Hallo sahabat Kabar Islam 24 Jam, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Loading...
Judul : Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!
link : Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!

Banyak Dicari


Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!

Loading...



  Yes  Muslim  - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan, meski pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, belum pernah diperiksa dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dan Firza Husein karena selalu mangkir dalam dua panggilan polisi saat masih berstatus sebagai saksi, namun tetap bisa ditetapkan sebagai tersangka karena telah memiliki bukti yang kuat.

"Ya bisa. Misalnya pembunuh belum pernah diperiksa tapi bukti semua ada bisa jadi tersangka toh," kata Argo.

Pernyataan tersebut dibantah keras seorang pengacara muda, @dusrimulya.


Alat buktimu apa?

Chat dr yg katamu Anonymous?

Tau gak ada Putusan MK bahwa Alat Bukti Elektronik harus didapat dgn cara yg Sah...? https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Lah gmn Alat Buktimu dpt dikatakan "Sah" bila terindikasi palsu

Andaikan itu Asli, ttp tak bisa dipakai, krn didapat secara "Ilegal" https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Knp Ilegal?

Sebab Dokumen Elektronik yg didapat dr Penyadapan/Intersepsi Ilegal adalah TIDAK SAH sebagai Alat Bukti https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Inget Kasus "Papa Minta Saham"?

MK sudah putuskan bahwa bukti elektronik yg didapat dgn cara ilegal adalah "Tidak Sah" https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 


Knp Tidak Sah?

Krn Pasal 31 UU ITE melarang Intersepsi Tanpa Hak (Penyadapan) trhd pembicaraan atau percakapan seseorang dlm RUANG PRIVAT.. https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 





Artinya, mau itu Chat Palsu atau Asli sekalipun, tak dapat dijadikan Alat Bukti..sebab Chat tsb tergolong Tidak Sah krn didapat scra Ilegal https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Andaipun kalian berkelit "itu kami dapat dr HP Firza", maka ttp saja tanpa Hak..sebab tidak seorangpun dapat memasuki Ranah Privat org lain https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Disamping itu, bila kalian berkelit "itu kami dapat dr HP Firza", hal itu bsa jd indikasi bila kalian yg sebarkan Chat tsb..dan itu PIDANA ! https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



Intinya:

Putusan MK September 2016, memutuskan bahwa Dokumen Elektronik yg bersifat Privat TIDAK DAPAT JADI BUKTI bila Didapat Tanpa Hak https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 


@dusrimulya Ini Pertimbangan Hukum Mahkamah, dalam Perkara nomor 20/PUU-XIV/2016. Dissenting Opinion nya juga menarik untuk menambah khazanah Hukum kita http://pic.twitter.com/cDgn35kWUS
Lihat gambar di TwitterLihat gambar di Twitter


Jd bagaimana mungkin kalian menetapkan Status Tersangka dgn Alat Bukti yg Tidak Sah..?

😊☺😊

Di Pra Peradilan kalian akan kandas https://http://twitter.com/kompascom/status/869191103995494401 



"Dokumen Elektronik yg didapat secara tanpa hak dan bersifat tidak Publik Tidak dapat dijadikan Alat Bukti"
- Prof Andi Hamzah -



"Sebab itu sama saja dgn mengambil sesuatu dari pekarangan rumah orang, melawan hukum, maka Tidak Sah Jadi Alat Bukti-
- Prof Andi Hamzah -



Semoga Aparat bisa pertanggungjawabkan kasus yg menjerat Habib Rizieq..Baik di dunia dan akhirat

Bila tidak, semoga mrk tau adzab itu pedih



Yup..

Ini Putusan MK yg nyatakan "Dokumen/Bukti Elektronik tidak bisa jd Alat Bukti bila didapat scra melawan hukum dan menyangkut Privasi" https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869209081604485120 



Chat Firza tsb punya 2 kemungkinan:
1. Palsu : Fake Chat
2. Asli : Menyadap HP Firza

Maka sesuai Putusan MK ini, TAK DAPAT JADI ALAT BUKTI https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869209081604485120 



Sehingga:
Mau Chat itu Asli ataupun Palsu, Firza dan HRS tak dapat dipidana

Polisi hanya bisa Pidanakan si Pembuat Fake Chat atau Penyadap https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869209081604485120 



Lagipula Obrolan WA itu kan Ranah Hukum Privat..bukan Hukum Publik seperti Twitter atau Facebook..

Masa gak bsa bedakan 2 hal ini 😄https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869209081604485120 



Tak pernah boleh Ranah Hukum Privat dipidanakan..kecuali berdasarkan laporan salah satu pihak yg terlibat krn adanya dugaan Pidana https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869209081604485120 



Yg menarik bagi ane sih frasa "Setiap alat bukti yg didapat dgn melawan hukum patut dikesampingkan oleh Hakim..."

😆😄 https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869213524186116097 



Yup...

Jd Polisi, Jaksa dan Hakim Pidana tak dapat lagi berkelit dan mencari2 celah dlm Kasus Chat ini..aturan hukumnya jelas dr MK.. https://http://twitter.com/Rio_Ramabaskara/status/869215534956519429 






Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





Demikianlah Artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!

Sekianlah artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya! dengan alamat link https://kabarislam24jam.blogspot.com/2017/05/chat-asli-atau-palsu-hrs-dan-fh-tidak.html
Loading...

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Chat Asli Atau Palsu, HRS dan FH Tidak Dapat Dipidana, Ini Dasar Hukumnya!"

Posting Komentar